Analisis Situasi Sistem Informasi Kesehatan

Analisis situasi sistem informasi kesehatan dilakukan dalam rangka pengembangan sistem informasi kesehatan. Sistem informasi kesehatan bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian fungsional dari sistem kesehatan yang dibangun dari himpunan atau jaringan sistem-sistem informasi dari level yang paling bawah. Misal: sistem informasi kesehatan nasional dibangun dari himpunan atau jaringan sistem informasi kesehatan provinsi. Sistem informasi kesehatan dikembangkan dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan kesehatan Indonesia, yaitu Indonesia sehat 2025. Visi dan misi ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kesehatan (RPJP-K) yang disusun pada tahun 2005 untuk kurun waktu 20 tahun, dan diuraikan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kesehatan (RPJM-K) yang dievaluasi setiap 5 tahun. RPJM-K yang berlaku sekarang adalah RPJM-K ke-dua yang berlaku dari tahun 2010 sampai dengan 2014, dengan visi: Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan. Visi ini akan tercapai dengan baik apabila didukung oleh tersedinya data dan informasi akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu. Sehingga dapat dikatakan bahwa pencapaian visi ini memerlukan dukungan sistem informasi kesehatan yang dapat diandalkan.

Untuk dapat mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu analisis dari sistem informasi kesehatan yang tepat guna, agar sistem informasi kesehatan yang dikembangkan benar-benar dapat mendukung terwujudnya visi “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”. Analisis situasi yang dilakukan salah satunya dapat menggunakan analisis SWOT. Analisis SWOT yaitu analisis antarkomponen dengan memanfaatkan deskripsi SWOT setiap komponen untuk merumuskan strategi pemecahan masalah, serta pengembangan dan atau perbaikan mutu sistem informasi kesehatan secara berkelanjutan.

SWOT merupakan akronim dari Strength (kekuatan/kondisi positif), Weakness (kelemahan internal sistem), Opportunity (kesempatan/ peluang sistem), dan  Threats (ancaman/ rintangan/ tantangan dari lingkungan eksternal sistem). Kekuatan yang dimaksud adalah kompetensi khusus yang terdapat dalam sistem, sehingga sistem tersebut memiliki keunggulan kompetitif di pasaran. Kekuatan dapat berupa: sumber daya, keterampilan, produk, jasa andalan, dan sebagainya yang membuatnya lebih kuat dari pesaing dalam memuaskan kebutuhan dan keinginan pelanggan dan masyarakat di dalam atau di luar sistem. Kelemahan adalah keterbatasan atau kekurangan dalam hal sumber daya, keterampilan dan kemampuan yang menjadi penghalang serius bagi penampilan kerja sistem informasi kesehatan. Adapun peluang adalah berbagai situasi lingkungan yang menguntungkan bagi sistem tersebut, sedangkan ancaman/tantangan merupakan kebalikan dari peluang. Tantangan yang mungkin muncul sehubungan dengan pengembangan sistem informasi kesehatan pada dasarnya berasal dari dua perubahan besar yaitu tantangan dari otonomi daerah dan tantangan dari globalisasi. Dengan demikian ancaman/tantangan adalah faktor-faktor lingkungan yang tidak menguntungkan sistem.

Analisis SWOT dapat merupakan alat yang ampuh dalam melakukan analisis strategis. Keampuhan tersebut terletak pada kemampuan untuk memaksimalkan peranan faktor kekuatan dan memanfaatkan peluang serta berperan untuk meminimalisasi kelemahan sistem dan menekan dampak ancaman yang timbul dan harus dihadapi. Analisis SWOT dapat diterapkan dalam tiga bentuk untuk membuat keputusan strategis, yaitu:

  1. Analisis SWOT memungkinkan penggunaan kerangka berfikir yang logis dan holistik yang menyangkut situasi dimana organisasi berada, identifikasi dan analisis berbagi alternatif yang layak untuk dipertimbangkan dan menentukan pilihan alternatif yang diperkirakan paling ampuh.
  2. Pembandingan secara sistematis antara peluang dan ancaman eksternal di satu pihak, serta kekuatan dan kelemahan internal di pihak lain.
  3. Analisis SWOT tidak hanya terletak pada penempatan organisasi pada kuadran tertentu akan tetapi memungkinkan para penentu strategi organisasi untuk melihat posisi organisasi yang sedang dianalisis tersebut secara menyeluruh dari aspek produk/ jasa/ informasi yang dihasilkan dan pasar yang dilayani.

Dalam melakukan analisis situasi menggunakan analisis SWOT, maka langkah-langkahnya adalah:

  1. Langkah 1: Identifikasi kelemahan dan ancaman yang paling mendesak untuk diatasi secara umum pada semua komponen.
  2. Langkah 2: Identifikasi kekuatan dan peluang yang diperkirakan cocok untuk mengatasi kelemahan dan ancaman yang telah diidentifikasi lebih dahulu pada Langkah 1.
  3. Langkah 3: Masukkan butir-butir hasil identifikasi (Langkah 1 dan Langkah 2) ke dalam Pola Analisis SWOT seperti berikut.

gb1

Gambar 1. Pola Deskripsi dalam Analisis SWOT

 

Pada waktu mengidentifikasikan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam sistem informasi kesehatan, perlu diingat bahwa kekuatan dan kelemahan merupakan faktor internal yang perlu diidentifikasikan di dalam sistem, sedangkan peluang dan ancaman merupakan faktor eksternal yang harus diidentifikasi dalam lingkungan eksternal sistem. Lingkungan eksternal suatu sistem informasi kesehatan dapat berupa: pemerintah, masyarakat luas, stakeholder internal dan eksternal, dan pesaing. Langkah ini dapat dilakukan secara keseluruhan, atau jika terlalu banyak, dapat dipilah menjadi analisis SWOT untuk komponen masukan, proses, dan keluaran.

Masukan termasuk fisik dan non fisik. Masukan fisik berupa sumber daya manusia, pembiayaan, sarana-prasarana, metode, hardware dan software pendukung, market dan manajemen waktu (7M=man, money, material, methode, machine, market dan minute). Masukan non fisik berupa data kesehatan.

Proses berupa pengelolaan sistem (data) hingga menjadi informasi, termasuk tatapamong, manajemen dan kepemimpinan, dan kerja sama.

Keluaran berupa jenis informasi yang dihasilkan, termasuk model dan media informasi, publikasi, dan pengguna informasi.

4. Langkah 4: Rumuskan strategi atau strategi-strategi yang direkomendasikan untuk menangani kelemahan dan ancaman, termasuk pemecahan masalah, perbaikan, dan pengembangan program secara berkelanjutan. Analisis untuk pengembangan strategi pemecahan masalah dan perbaikan/pengembangan program itu digambarkan pada Gambar 2.

gb2

 

Gambar 2. Analisis SWOT untuk Pengembangan Strategi

   

 

5. Langkah 5: Tentukan prioritas penanganan kelemahan dan ancaman itu, dan susunlah suatu rencana tindakan untuk melaksanakan program penanganan.

Hasil analisis SWOT dimanfaatkan untuk menyusunan strategi pemecahan masalah, serta pengembangan dan atau perbaikan mutu sistem secara berkelanjutan. Jika kekuatan lebih besar dari kelemahan, dan peluang lebih baik dari ancaman, maka strategi pengembangan sebaiknya diarahkan kepada perluasan/pengembangan sistem, sedangkan jika kekuatan lebih kecil dari kelemahan, dan peluang lebih kecil dari ancaman, maka sebaiknya strategi pengembangan lebih ditekankan kepada upaya konsolidasi ke dalam, melakukan penataan sistem dan organisasi secara internal dengan memanfaatkan kekuatan dan peluang yang ada, dan mereduksi kelemahan di dalam dan ancaman dari luar. Analisis itu dapat digambarkan sebagai berikut.

gb3

 Gambar 3. Analisis SWOT dan Prioritas Strategi Pengembangan

Langkah-langkah Analisis SWOT di atas dikenal dengan model David (2004), yaitu matriks Threats-Opportunity-Weakness-Strength (TOWS), merupakan perangkat pencocokan yang penting dan dapat membantu pengelola sistem mengembangkan empat tipe strategi: strategi SO (Strength-Opportunity), strategi WO (Weakness-Opportunity), strategi ST (Strength-Threats) dan strategi WT (Weakness-Threats). Mencocokkan faktor-faktor eksternal dan internal kunci, merupakan bagian yang sangat sulit dalam mengembangkan matriks TOWS dan memerlukan penilaian yang baik dan tidak ada sekumpulan kecocokan yang paling baik.

Strategi SO (Strength-Opportunity), yaitu strategi kekuatan-peluang, menggunakan kekuatan internal sistem untuk memanfaatkan peluang eksternal sistem. Strategi WO (Weakness-Opportunity), yaitu strategi kelemahan-peluang, bertujuan untuk memperbaiki kelemahan dengan memanfaatkan peluang eksternal. Strategi ST (Strength-Threats), yaitu strategi kekuatan-ancaman, menggunakan kekuatan sistem untuk menghindari atau mengurangi dampak ancaman eksternal. Strategi WT (Weakness-Threats), yaitu strategi kelemahan-ancaman, merupakan strategi defensif yang diarahkan untuk mengurangi kelemahan internal dan menghindari ancaman eksternal.

Contoh penerapan deskripsi SWOT pada sistem informasi kesehatan nasional berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan (tahun 2012) pada Pusat Data dan Informasi, dan unit-unit lain di Kementerian Kesehatan, serta unit di luar sektor kesehatan maka diketahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam sistem informasi kesehatan, seperti tampak dalam tabel di bawah ini. Hasil deskripsi ini kemudian dianalisis dan selanjutnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana jangka menengah pengembangan dan penguatan sistem informasi kesehatan nasional selanjutnya.

 Tabel 1: Deskripsi SWOT

STRENGTH ( KEKUATAN )

WEAKNESSES ( KELEMAHAN )

  • Indonesia telah memiliki beberapa legislasi terkait SIK (UU Kesehatan, SKN, Kebijakan dan strategi pengembangan SIKNAS dan SIKDA).
  • Tenaga pengelola SIK sudah mulai tersedia pada tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi tersedia di semua Provinsi dan hampir seluruh Kabupaten/kota
  • Indikator kesehatan telah tersedia.
  • Telah ada sistem penggumpulan data secara rutin yang bersumber dari fasilitas kesehatan pemerintah dan masyarakat.
  • Telah ada inisiatif pengembangan SIK oleh beberapa fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
  • Diseminasi data dan informasi telah dilakukan, contohnya hampir semua Provinsi dan Kabupaten/kota dan Pusat menerbitkan profil kesehatan.
  • SIK masih terfragmentasi (belum terintegrasi) dan dikelola berbagai pihak sehingga terdapat “pulau-pulau informasi”.
  • Legislasi yang ada belum kuat untuk mendukung integrasi SIK.
  • Tidak terdapatnya penanggung jawab khusus SIK (petugas SIK umumnya masih rangkap jabatan).
  • Tenaga Pengelola SIK umumnya masih kurang diakui perannya, pengembangan karir tidak jelas dan belum ada jabatan fungsionalnya.
  • Terbatasnya anggaran untuk teknologi informasi dan komunikasi khususnya untuk pemeliharaan.
  • Indikator yang digunakan sering kurang menggambarkan “subjek” yang diwakili.
  • Belum terbangunnya mekanisme aliran data kesehatan baik lintas program (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) maupun lintas sektor.
  • Masih lemahnya mekanisme monitoring, evaluasi dan audit SIK.
  • Kualitas data masih bermasalah (tidak akurat, lengkap, tepat waktu)
  • Penggunaan data/informasi oleh pengambil keputusan dan masyarakat masih sangat rendah

OPPORTUNITIES ( PELUANG )

THREATHS ( ANCAMAN )

  • Kesadaran akan permasalahan kondisi SIK dan manfaat  eHealth mulai meningkat pada semua pemangku kepentingan terutama pada tingkat manajemen Kementerian Kesehatan.
  • Telah ada peraturan perundang-undangan terkait informasi dan TIK.
  • Terdapatnya kebijakan perampingan struktur dan pengkayaan fungsi, memberikan peluang dalam pengembangan jabatan fungsional pengelolaan SIK.
  • Terdapat jenjang pendidikan informasi kesehatan yang bervariasi dari diploma hingga sarjana di perguruan tinggi.
  • Para donor menitik beratkan program pengembangan SIK.
  • Registrasi vital telah dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah mulai dengan proyek percobaan di beberapa Provinsi.
  • Adanya inisiatif penggunaan nomor identitas tunggal penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri yang merupakan peluang untuk memudahkan pengelolaan data sehingga menjadi berkualitas.
  • Kebutuhan akan data berbasis bukti meningkat khususnya untuk anggaran (perencanaan) yang berbasis kinerja.
  • Dengan Otonomi daerah, terkadang pengembangan SIK tidak menjadi prioritas.
  • Rotasi tenaga SIK di fasilitas kesehatan Pemerintah tanpa perencanaan dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan telah menyebabkan hambatan dalam pengelolaan SIK.
  • Sebagian program kesehatan yang didanai oleh donor mengembangkan sistem informasi sendiri tanpa dikonsultasikan atau dikoordinasikan sebelumnya dengan Pusat Data dan Informasi dan pemangku kepentingannya.
  • Komputerisasi data kesehatan terutama menuju data individu (disaggregate) meningkatkan risiko terhadap keamanan dan kerahasiaan sistem TIK.
  • Kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam dimana infrastruktur masih sangat lemah di daerah terpencil sehingga menjadi hambatan modernisasi SIK.

Daftar Pustaka:

Departemen Kesehatan RI. 2005. Pedoman Dasar Penyeliaan Jaminan Mutu Di Puskesmas. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Kesehtan Masyarakat.

Departemen Kesehatan RI. 2007. Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota (Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 932 tahun 2002), Cetakan Kedua. Jakarta.

Departemen Kesehatan RI. 2009. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005 – 2025. Jakarta: Depkes RI. http://www.depkes.go.id.

Kepmenkes RI No. 192/MenKes/SK/VI/2012 tantang Roadmap Rencana Aksi Penguatan Sitem Informasi Kesehatan Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI. 2010. Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2010 – 2014. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI. http://www.depkes.go.id.

Sabarguna, Boy; Safrizal, Heri. 2007. Master Plan Sistem Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam Jateng-DIY.

Siagian S.P. 2004. Manajemen Strategik, Cetakan ke-lima. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sulaeman E,S. 2011. Manajemen Kesehatan, Teori dan Praktek di Puskesmas. Jogjkarta: Gadjah Mada University Press.

 

 

Domain Sistem Informasi Kesehatan

A. Sistem Informasi Manajemen Dokumen

Manajemen dokumen merupakan suatu sarana untuk menyampaikan pernyataan atau informasi secara tertulis dari pihak satu kepada pihak lainnya. Adapun manfaatnya adalah: sebagai bahan pengambilan keputusan, sebagai memori suatu organisasi, sebagai referensi sejarah suatu organisasi, mengurangi resiko teknis dan biaya, meningkatkan efisiensi dan proses kinerja organisasi, serta meningkatkan proses pengendalian yang lebih baik.

Sistem informasi manajemen dokumen yang akan dibahas adalah sistem informasi manajemen dokumen elektronik, yaitu suatu sistem aplikasi pengelolaan dokumen hardcopy (dalam bentuk laporan paper based) yang sudah diubah ke dalam format digital ataupun softcopy berupa file tipe doc, ppt, xls, 3gp, avi, mkv, dll, kemudian diupload ke dalam software tertentu. Dokumen yang sudah diupload tersebut kemudian dapat diakses, dicari, ditampilkan, maupun didistribusikan oleh pengguna dokumen melalui sistem ini.

Dengan penerapan sistem menajemen dokumen elektronik ini diharapkan dapat:

  1. Terciptanya pengelolaan dokumen yang lebih baik
  2. Adanya penyimpanan salinan fisik file dokumen ke dalam media elektronik
  3. Menjaga keamanan dari informasi yang terkandung dalam dokumen dari bahaya yang tidak diinginkan, seperti: kebakaran, banjir, kehilangan dokumen, dll.
  4. Sebagai sarana untuk mempercepat proses pencarian dokumen yang dilakukan secra elektronik
  5. Mempercepat penemuan fisik dokumen dengan menentukan/memasukkan informasi lokasi penyimpanan dokumen (dapat dikembangkan dengan menggunakan barcode)
  6. Dokumen fisik akan terjaga kelestariannya karena penggunaannya semakin jarang digunakan
  7. Sistem selanjutnya dapat dikembangkan dengan pemanfatan dan pengelolaan dokumen dengan akses melalui internet

Karakteristik sistem manajemen dokumen elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Capture. Capture merupakan hal penting bagi catatan dan dokumen elektronik untuk pengarsipan, retrieval dan disrtibusi sebagai solusi dokumen menajemen. Dokumen imaging dan platform management menyediakan dasar scanning, batch proses dan import dokumen elektronik. Kemajuan yang utama dalam teknologi scan emmbuat dokumen dikonversi secara cepat, murah dan gampang. Proses scan yang baik akan meletakkan kertas menjadi file komputer dengan mudah.
  2. Storage. Sistem penyimpanan dokumen yang dapat dilakukan dalam jangka waktu panjang dan relatif aman serta penyimpanan dokumen yang mengakomodasi perubahan dokumen, volume yang bertambah dan mempercepat teknologi.
  3. Index. Sistem index yang menciptakan suatu sistem pengarsipan secara terorganisisr yang dapat ditampilkan kembali secara efisien dan mudah. Suatu sistem index yang baik akan membuat prosedur yang berjalan dan lebih efektif.
  4. Retrieval. Sistem perolehan kembali menggunakan informasi dokumen yang mencakup teks, index dan gambar ke dalam sistem. Suatu sistem perolehan kembali yang baik akan membuat pencarian dokumen dengan sepat dan mudah.
  5. Access. Suatu sistem akses yang baik akan membuat hak akses secara personal apakah berada di kantor atau dapat melalui internet secara flesibilitas untuk mengendalikan akses sistem.
  6. Proses. Kerja sistem manajemen dokumen elektronik ini nanti ya dilakukan sendiri oleh pihak yang terkait.

Beberapa keuntungan dari sistem manajemen dokumen elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai tingkat kecepatan pencarian dokumen yang tinggi.
  2. Tingkat ketepatan yang tinggi, karena menggunakan sistem indeks, pencatatan tempat penyimpanan secara fisik dan mempunyai dokumen bayangan dalam bentuk CD-ROM.
  3. Mendukung pengelolaan dokumen. Dokumen elektronik dapat juga mengelola dokumen dalam bentuk audio, video, maupun berbagai jenis gambar seperti photo, poster, peta, dll.
  4. Tingkat keamanan yang tinggi. Sistem ini terproteksi dengan adanya password, dan mempunyai salinan data (backup) yang disimpan dalam lokasi atau media berbeda.

Selain keuntungan di atas, sistem ini juga dapat membantu agar penyimpanan dokumen disimpan dalam media CD-R, DVD, serta media lainnya. Sangat baik untuk mengatur dokumen dalam jumlah besar dan dapat memudahkan untuk malakukan indeks, penyimpanan, pencarian, penampilan di layar, mencetak dan mengirimkan melalui email.

 

B. Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik

Rekam medik adalah himpunan seluruh data yang diperoleh serta diciptakan sepanjang kontak pasien dengan sistem pelayanan kesehatan.

Rekam medik kesehatan elektronik adalah kegiatan komputerisasi isi rekam kesehatan dan proses elektronisasi yang berhubungan dengannya. Elektronisasi ini menghasilkan sistem yang secara khusus dirancang untuk mendukung pengguna dengan berbagai kemudahan fasilitas bagi kelengkapan dan keakuratan data, memberi tanda waspada, sebagai peringatan, tanda sistem pendukung keputusan klinik dan menghubungkan data dengan pengetahuan medis serta alat bantu lainnya.

Menurut Shortliffe (2001), rekam medik elektronik (rekam medik berbasis-komputer) adalah gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya, tersimpan sedemikian rupa, hingga dapat melayani berbagai pengguna rekam medis yang sah.

Karakteristik rekam medis elektronik, yaitu:

  1. Akses simultan dari berbagai tempat
  2. Tampilan data dapat dilihat dari berbagai pendekatan
  3. Data entry lebih terstruktur
  4. System pendukung keputusan
  5. Mempermudah analisis data
  6. Mendukung pertukaran data secara elektronik dan pemanfaatan data secara bersama-sama (data sharing)
  7. Dapat bersifat multimedia

Manfaat teknologi informasi dalam rekam kesehatan elektronik yang paling tinggi adalah mengurangi medical error dan meningkatkan keamanan pasien (patient safety). Salah satu peranan kecil teknologi informasi dalam tindakan pencegahan medical error, yakni dengan melakukan pengaturan rekam medis pada suatu sistem aplikasi manajemen rekam medis. Dengan adanya sistem aplikasi manajemen rekam medis, maka medical error dalam pengambilan keputusan oleh tenaga kesehatan dapat dikurangi karena setiap pengambilan keputusan akan berdasarkan rekam medis pasien yang telah ada.

Menurut Thede (2008) penerapan rekam medik elektronik mempunyai beberapa kelebihan, diantaranya:

  1. Dapat meminimalkan  human eror, karena rekam medik elektronik dapat menghasilkan peringatan dan kewaspadaan klinik
  2. Dapat berhubungan dengan sumber pengetahuan untuk penunjang keputusan layanan kesehatan
  3. Rekam medik elektronik dapat melakukan pengambilan data sinyal biologis secara otomatis
  4. Dengan rekam medik elektronik dapat memasukkan data pasien dan memperoleh saran untuk penanganan pasien
  5. Dengan rekam medik elektronik data rutin dapat langsung diperoleh  (dalam bentuk siap olah) dari basis data rekam medik. Sedangkan data non rutin dapat dikumpulkan pada waktu pemeriksaan pasien dan dimasukkan dalam rekam medik.

Sedangkan menurut Sabarguna (2005) kelebihan rekam medik elektronik diantaranya:

  1. Ketepatan waktu dalam pengambilan keputusan medik, sehingga mutu pelayanan atau asuhan akan semakin baik
  2. Kemudahan penyajian data sehingga penyampaian informasi akan lebih efektif
  3. Pembentukan database yang memungkinkan penelitian, simulasi dan pendidikan tenaga medik maupun paramedik, berdasarkan data yang nyata
  4. Efisiensi pemanfaatan sumber daya dan biaya dengan sistem penyediaan bahan (inventory) yang dapat menekan biaya penyimpanan, pemesanan barang maupun biaya stockout, manajemen utilisasi menyangkut tindakan atau prosedur yang tidak perlu, dan lain-lain.

Adapun menurut Thede (2008), kekurangan dari penerapan rekam medik elektronik adalah:

  1. Membutuhkan investasi awal yang lebih besar daripada rekam medik kertas untuk  pengadaan perangkat keras, lunak, dan biaya penunjang
  2. Waktu yang harus disediakan oleh key person dan perawat dalam mempelajari sistem dan merancang ulang alur kerja memerlukan waktu yang lama
  3. Konversi Rekam medik kertas ke rekam medik elektronik memerlukan waktu, sumber daya, tekad dan kepemimpinan
  4. Resiko kegagalan pada sistem computer
  5. Problem dalam pemasukan data oleh petugas kesehatan

 

C. Sistem Informasi Geografis (SIG)

Sistem Informasi Geografis yang terdiri dari perangkat lunak, perangkat keras, maupun aplikasi-aplikasinya, telah dikenal secara luas sebagai alat bantu (proses) pengambilan keputusan. Sebagian besar institusi pemerintah, swasta, akademis maupun non akademis juga individu yang memerlukan informasi yang berbasiskan data spasial telah mengenal dan menggunakan sistem ini.

Sistem Informasi Georafis atau Georaphic Information Sistem (GIS) merupakan suatu sistem informasi yang berbasis komputer, dirancang untuk bekerja dengan menggunakan data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). Sistem ini mengcapture, mengecek, mengintegrasikan, memanipulasi, menganalisa, dan menampilkan data yang secara spasial mereferensikan kepada kondisi bumi. Teknologi SIG mengintegrasikan operasi-operasi umum database, seperti query dan analisa statistik, dengan kemampuan visualisasi dan analisa yang unik yang dimiliki oleh pemetaan. Kemampuan inilah yang membedakan SIG dengan Sistem Informasi lainya yang membuatnya menjadi berguna berbagai kalangan untuk menjelaskan kejadian, merencanakan strategi, dan memprediksi apa yang terjadi.

Definisi SIG sangatlah beragam, karena memang defenisi SIG selalu berkembang, bertambah dan sangat bervariasi, dibawah ini adalah beberapa definisi SIG.

  1. Menurut Gistut (1994), SIG adalah sistem yang dapat mendukung pengambilan keputusan spasial dan mampu mengintegrasikan deskripsi-deskripsi lokasi dengan karakteristik-karakteristik fenomena yang ditemukan di lokasi tersebut. SIG yang lengkap mencakup metodologi dan teknologi yang diperlukan yaitu data spasial perangkat keras, perangkat lunak dan struktur organisasi Gistut (1994)
  2. Burrough (1986), mendefinisikan SIG adalah sistem berbasis komputer yang digunakan untuk memasukan, menyimpan, mengelola, menganalisis dan mengaktifkan kembali data yang mempunyai referensi keruangan untuk berbagai tujuan yang berkaitan dengan pemetaan dan perencanaan.

Dari defenisi-definisi tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa SIG terdiri atas beberapa subsistem yaitu: data input, data output, data management, data manipulasi dan analysis (Prahasta, 2005).

Komponen Sistem Informasi Geografi

  1. Perangkat keras. Perangkat keras yang sering digunakan antara adalah Digitizer, scanner,Central Procesing Unit (CPU), mouse , printer, plotter
  2. Perangkat lunak (Arc View, Idrisi, ARC/INFO,ILWIS, MapInfo dan lain lain). Data dan informasi geografi Data dan informasi yang diperlukan baik secara tidak langsung dengan cara meng import-nya dari perangkat-perangkat lunak SIG yang lain maupun secara langsung dengan cara menjitasi data spasial dari peta dan memasukan data atributnya dari table-tabel dan laporan dengan menggunakan keyboard

Pengguna (user), Teknologi GIS tidaklah bermanfaat tanpa manusia yang mengelola sistem dan membangun perencanaan yang dapat diaplikasikan sesuai kondisi nyata Suatu proyek SIG akan berhasil jika di manage dengan baik dan dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki keakhlian yang tepat pada semua tingkatan.

Fungsi SIG

Adapun fungsi -fungsi dasar dalam SIG adalah sebagai berikut :

  1. Akuisisi data dan proses awal meliputi: digitasi, editing, pembangunan topologi, konversi format data, pemberian atribut dll.
  2. Pengelolaan database meliputi : pengarsipan data, permodelan bertingkat, pemodelan jaringan pencarian atribut dll.
  3. Pengukuran keruangan dan analisis meliputi : operasi pengukuran, analisis daerah penyanggga, overlay, dll.
  4. Penayangan grafis dan visualisasai meliputi : transformasi skala, generalisasi, peta topografi, peta statistic, tampilan perspektif.

Aplikasi dan Pemanfaatan SIG

Sistem Informasi Geografis dapat dimanfaatkan untuk mempermudah dalam mendapatkan data-data yang telah diolah dan tersimpan sebagai atribut suatu lokasi atau obyek. Data-data yang diolah dalam SIG pada dasarnya terdiri dari data spasial dan data atribut dalam bentuk digital. Sistem ini merelasikan data spasial (lokasi geografis) dengan data non spasial, sehingga para penggunanya dapat membuat peta dan menganalisa informasinya dengan berbagai cara. SIG merupakan alat yang handal untuk menangani data spasial, dimana dalam SIG data dipelihara dalam bentuk digital sehingga data ini lebih padat dibanding dalam bentuk peta cetak, table, atau dalam bentuk konvensional lainya yang akhirnya akan mempercepat pekerjaan dan meringankan biaya yang diperlukan (Barus dan Wiradisastra, 2000 dalam As Syakur 2007).

Sistem Informasi Geografis sebagai suatu sistem yang berbasis komputer dan memiliki kemampuan dalam menangani data bereferensi geografis, yaitu penyimpanan data, manajemen data (penyimpanan dan pemanggilan kembali), manipulasi dan analisis data, serta keluaran sebagai hasil akhir (output). Hasil akhirnya dapat dijadikan acuan untuk pengambilan keputusan. SIG bisa menjadi alat yang sangat penting pada pengambilan keputusan untuk pembangunan berkelanjutan. Karena SIG memberikan informasi pada pengambil keputusan untuk analiss dan penerapan database keruangan.

 

Daftar Pustaka :

Charter, Denny. 2003. Desain dan Aplikasi GIS, Geographic Information System. Jakarta, Gramedia.

Edy Prahasta, 2005. Sistem Informasi Geografis, Edisi Revisi, Cetakan Kedua. Bandung. C.V.Informatika.

Kusumadewi, Sri. 2009. Informasi Kesehatan. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Robert G Murdick, dkk, Sistem Informasi Untuk Manajemen Modern, Jakarta : Erlangga, 1991.

Sabarguna, Boy. 2005. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Bandung: Amanah.

Sabarguna, Boy. 2007. Master Plan System Informasi Kesehatan. KONSORSIUM Rumah Sakit Islam Jateng-DIY, Yogyakarta.

Shofari, Bambang. 2005. Pengelolaan Sistem Rekam Medik. Semarang: Perhimpunan Organisasi Profesional Perekammedikan, Informastika Kesehatan Indonesia.

Shortliffe, H. Edward. Medikal informatics : computer applications in helath care. Springer

Trihono. 2005. Arrimes Manajemen Puskesmas. CV Sagung Seto, Jakarta.

http//www. Media diknas.go.id.

http///www.GIS.com.

http//www. pu.go.id.

Standar Informasi Kesehatan

Materi:

1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kemenkes

2. Standar Pelayanan Minimal

__________________________________________________________

I.   Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kemenkes

Visi, misi dan tujuan pembangunan kesehatan terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) 2005-2025. Adapun sasaran strategis Kemenkes yang berlaku saat ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah bidang Kesehatan (RPJM-K) ke-dua (2010-2014) yang disusun setiap 5 tahun sekali.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) adalah rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, dalam bentuk dasar, visi, misi, arah dan kebutuhan sumber daya pembangunan nasional di bidang kesehatan untuk masa 20 tahun ke depan, yang mencakup kurun waktu sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) merupakan penjabaran dari dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu untuk: 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukan kesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

A.  Visi

Keadaan masyarakat Indonesia di masa depan atau visi yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan dirumuskan sebagai: “Indonesia Sehat 2025”. Dalam Indonesia Sehat 2025, lingkungan strategis pembangunan kesehatan yang diharapkan adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat jasmani, rohani maupun sosial, yaitu lingkungan yang bebas dari kerawanan sosial budaya dan polusi, tersedianya air minum dan sarana sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki solidaritas sosial dengan memelihara nilai-nilai budaya bangsa.

Perilaku masyarakat yang diharapkan dalam Indonesia Sehat 2025 adalah perilaku yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan; mencegah risiko terjadinya penyakit; melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya; sadar hukum; serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat, termasuk menyelenggarakan masyarakat sehat dan aman (safe community).

Dalam Indonesia Sehat 2025 diharapkan masyarakat memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan juga memperoleh jaminan kesehatan, yaitu masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Pelayanan kesehatan bermutu yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dan bencana, pelayanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta diselenggarakan sesuai dengan standar dan etika profesi.

Diharapkan dengan terwujudnya lingkungan dan perilaku hidup sehat, serta meningkatnya kemampuan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, maka akan dapat dicapai derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat yang setinggi-tingginya.

B.  Misi

Dengan berlandaskan pada dasar Pembangunan Kesehatan, dan untuk mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2025, ditetapkan 4 (empat) misi Pembangunan Kesehatan, yaitu:

1. Menggerakkan Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan

Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil kerja keras sektor kesehatan, tetapi sangat dipengaruhi pula oleh hasil kerja serta kontribusi positif berbagai sektor pembangunan lainnya. Untuk optimalisasi hasil kerja serta kontribusi positif tersebut, harus dapat diupayakan masuknya wawasan kesehatan sebagai asas pokok program pembangunan nasional. Kesehatan sebagai salah satu unsur dari kesejahteraan rakyat juga mengandung arti terlindunginya dan terlepasnya masyarakat dari segala macam gangguan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.

Untuk dapat terlaksananya pembangunan nasional yang berkontribusi positif terhadap kesehatan seperti dimaksud di atas, maka seluruh unsur atau subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional berperan sebagai penggerak utama pembangunan nasional berwawasan kesehatan.

2. Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat

Kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap individu, keluarga dan masyarakat untuk menjaga kesehatan, memilih, dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, sangat menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat meliputi: a) penggerakan masyarakat; masyarakat paling bawah mempunyai peluang yang sebesar-besarnya untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan kesehatan, b) organisasi kemasyarakatan; diupayakan agar peran organisasi masyarakat lokal makin berfungsi dalam pembangunan kesehatan, c) advokasi; masyarakat memperjuangkan kepentingannya di bidang kesehatan, d) kemitraan; dalam pemberdayaan masyarakat penting untuk meningkatkan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, swasta, dunia usaha dan pemangku kepentingan, e) sumberdaya; diperlukan sumberdaya memadai seperti SDM, sistem informasi dan dana.

3. Memelihara dan Meningkatkan Upaya Kesehatan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau

Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna menjamin tersedianya upaya kesehatan, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan yang bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pengutamaan pada upaya pencegahan (preventif), dan peningkatan kesehatan (promotif) bagi segenap warga negara Indonesia, tanpa mengabaikan upaya penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Agar dapat memelihara dan meningkatkan kesehatan, diperlukan pula upaya peningkatan lingkungan yang sehat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan kemitraan antara pemerintah, dan masyarakat termasuk swasta.

Untuk masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatan sosial telah berkembang, penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan primer akan diserahkan kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga. Di daerah yang sangat terpencil, masih diperlukan upaya kesehatan perorangan oleh Puskesmas.

4. Meningkatkan dan Mendayagunakan Sumber Daya Kesehatan

Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sumber daya kesehatan perlu ditingkatkan dan didayagunakan, yang meliputi sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan kesehatan, serta sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sumber daya kesehatan meliputi pula penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/kedokteran, serta data dan informasi yang makin penting peranannya. Tenaga kesehatan yang bermutu harus tersedia secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaat-kan secara berhasil-guna dan berdaya-guna.

Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari masyarakat, swasta, dan pemerintah harus tersedia dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil-guna serta berdaya-guna. Jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sediaan farmasi, alat kesehatan yang aman, bermutu, dan bermanfaat harus tersedia secara merata serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, makanan dan minuman yang aman, bermutu serta dengan pengawasan yang baik. Upaya dalam meningkatkan ketersediaan tersebut, dilakukan dengan upaya peningkatan manajemen, pengembangan serta penggunaan teknologi di bidang sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman. bebas dari kerawanan sosial budaya dan polusi, tersedianya air minum dan sarana sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki solidaritas sosial dengan memelihara nilai-nilai budaya bangsa.

C.      Tujuan dan Sasaran

Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025 adalah meningkatnya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sasaran pembangunan kesehatan yang akan dicapai pada tahun 2025 adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, yang ditunjukkan oleh indikator dampak yaitu:

  1. Meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dari 69 tahun pada tahun 2005 menjadi 73,7 tahun pada tahun 2025.
  2. Menurunnya Angka Kematian Bayi dari 32,3 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2005 menjadi 15,5 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2025.
  3. Menurunnya Angka Kematian Ibu dari 262 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2005 menjadi 74 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2025.
  4. Menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita dari 26% pada tahun 2005 menjadi 9,5% pada tahun 2025.

D.     Upaya Pokok Pembangunan Kesehatan

1. RPJM-K ke-1 (2005-2009)

Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

2. RPJM-K ke-2 (2010-2014)

Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah lebih berkembang dan meningkat.

3. RPJM-K ke-3 (2015-2019)

Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah mulai mantap.

4. RPJM-K ke-4 (2020-2025)

Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah mantap.

E.      Rencana Strategis Kesehatan 2010 – 2014

Rencana  Strategis Kesehatan adalah Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014 (RENSTRA Kesehatan) yang merupakan acuan bagi kementerian kesehatan dalam menyelenggarakan Program Pembangunan Kesehatan, yang juga merupakan acuan bagi penyelenggara pembangunan kesehatan pada Dinas Kesehatan Propinsi  dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota, termasuk seluruh pejabatnya baik struktural maupun fungsional, bahkan lebih luas lagi semua stakeholder dalam pembangunan kesehatan.

RENSTRA Kesehatan ini adalah Standar Nasional (berlaku Umum secara Nasional), pada semua Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten harus menjabarkan kembali Rencana Strategis Kementerian Kesehatan ini menjadi Rencana Strategis Dinas Kesehatan Propinsi dan kemudian dijabrakan kembali menjadi  Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten maupun kota, yang disesuaikan atau diturunkan  sesuai dengan kebutuhan dan situasi serta kondisi setempatnya.

RENSTRA ini merupakan penjabaran dari sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU no.25 th.2004). Renstra Kementerian Kesehatan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif dan memuat berbagai program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk kurun waktu tahun 2010-2014, dengan penekanan pada pencapaian sasaran Prioritas Nasional, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Millenium Development Goals (MDG’s). Masalah kesehatan begitu berat, kompleks dan tak terduga perlu perhatian pada dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, ekologi dan lingkungan, kemajuan iptek, kemitraan,  globalisasi dan demokratisasi, kerja sama lintas sektoral dan mendorong partisipasi masyarakat. Pembangunan kesehatan diarahkan guna mewujudkan Visi Kementerian Kesehatan.

Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kesehatan selama tahun 2010-2014

Pertama ; menguraikan arah kebijakan dan strategi nasional, dan Kedua : menguraikan  arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan dengan program-program, secara garis besarnya terdiri dari dua program yaitu program generik dan program tehnis.

Program generik meliputi :

  1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kementerian kesehatan
  3. Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas  aparatur kementerian  kesehatan
  4. Progran penelitian dan pengembangan kesehatan

Program teknis  meliputi :

  1. Program bina gizi dan kesehatan ibu dan anak
  2. Program Pembinaan upaya kesehatan
  3. Program Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan
  4. Program kefarmasian dan alat kesehatan
  5. Program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.

Visi Kementerian Kesehatan sekaligus juga sebagai visi pembangunan kesehatan  selama 5 tahun kedepan (2010-2014) adalah “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”. Visi ini merupakan operasionalisasi dari pengertian kesehatan, sebagaimana yang terdapat dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, yaitu kesehatan  adalah keadaan sehat fisik, jasmani (mental) dan spritual serta sosial, yang memungkinkan setiap induvidu  dapat hidup secara produktif secara sosial dan ekonomis.

Misi: untuk mencapai visi Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan ditempuh melalui misi sebagai berikut:

1.      Pertama : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
2.      Kedua : Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
3.      Ketiga : Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan.
4.      Keempat : Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu tujuannya (tujuan kementerian kesehatan) termasuk  juga tujuan dari pembangunan kesehatan yaitu: terselenggaranya pembangunan kesehatan secara berhasil-guna dan berdaya-guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Guna mewujudkan visi dan misi rencana strategis pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai yaitu:

  1. Pertama : PRO RAKYAT. Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan haruslah menghasilkan yang terbaik untuk rakyat. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi.
  2. Kedua : INKLUSIF. Semua program pembangunan kesehatan harus melibatkan semua pihak, karena pembangunan kesehatan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan saja. Dengan demikian, seluruh komponen masyarakat harus berpartisipasi aktif, yang meliputi lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyarakat pengusaha, masyarakat madani dan masyarakat akar rumput.
  3. Ketiga : RESPONSIF. Program kesehatan haruslah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi permasalahan di daerah, situasi kondisi setempat, social budaya dan kondisi geografis. Faktor-faktor ini menjadi dasar dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan penanganan yang berbeda pula.
  4. Keempat : EFEKTIF. Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan, dan bersifat efisien.
  5. Kelima : BERSIH. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel.

Sasaran strategis dalam pembangunan kesehatan tahun 2010- 2014,  dibuat sebanyak 8 strategis yaitu:

  • Pertama : Meningkatnya status kesehatan dan gizi masyarakat, dengan :
  1. Meningkatnya umur harapan hidup dari 70,7 tahun menjadi 72 tahun;
  2. Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 228 menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup; 
  3. Menurunnya angka kematian bayi dari 34 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup;
  4. Menurunnya angka kematian neonatal dari 19 menjadi 15 per 1.000 kelahiran hidup;
  5. Menurunnya prevalensi anak balita yang pendek (stunting) dari 36,8 persen menjadi kurang dari 32 persen;
  6. Persentase ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (cakupan PN) sebesar 90%;
  7. Persentase Puskesmas rawat inap yang mampu PONED sebesar 100%;
  8. Persentase RS Kab/Kota yang melaksanakan PONEK sebesar 100%;
  9. Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KN lengkap) sebesar 90%.
  • Kedua : Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular, dengan:
  1. Menurunnya prevalensi Tuberculosis dari 235 menjadi 224 per 100.000 penduduk;
  2. Menurunnya kasus malaria (Annual Paracite Index-API) dari 2 menjadi 1 per 1.000 penduduk;
  3. Terkendalinya prevalensi HIV pada populasi dewasa dari 0,2 menjadi dibawah 0,5%;
  4. Meningkatnya cakupan imunisasi dasar lengkap bayi usia 0-11 bulan dari 80% menjadi 90%;
  5. Persentase Desa yang mencapai UCI dari 80% menjadi100%;
  6. Angka kesakitan DBD dari 55 menjadi 51 per 100.000 penduduk.

Perlu ingatkan target-target indikatif  pada tingkat kabupaten /kota dengan konstanta 100.000 sebaiknya tidak langsung digunakan tetapi dikonversi dulu ke dalam nilai absolutnya, misalnya saja sering terjadi perdebatan angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup, harus dikonversikan dengan jumlah kelahiran hidup absolut yang ada dalam kabupaten tertentu.

  • Ketiga : Menurunnya disparitas status kesehatan dan status gizi antar wilayah dan antar tingkat sosial ekonomi serta gender, dengan menurunnya disparitas separuh dari tahun 2009.
  • Keempat : Meningkatnya penyediaan anggaran publik untuk kesehatan dalam rangka mengurangi risiko finansial akibat gangguan kesehatan bagi seluruh penduduk, terutama penduduk miskin.
  • Kelima : Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tingkat rumah tangga dari 50 persen menjadi 70 persen.
  • Keenam : Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan strategis di Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
  • Ketujuh : Seluruh provinsi melaksanakan program pengendalian penyakit tidak menular.
  • Kedelapan : Seluruh Kabupaten/Kota melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

 

II. Standar Pelayanan Minimal

Secara ringkas PP No.65 Tahun 2005 memberikan rujukan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota. Proses penyusunan SPM Bidang Kesehatan sampai ditetapkannya Permenkes Nomor 741/MENKES/PER/VI/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota telah melalui suatu rangkaian kegiatan yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu:

  1. Unit Utama terkait di Depkes, UPT Pusat, dan UPT Daerah.
  2. Lintas sektor terkait (Departemen Dalam Negeri, Badan Perencanaan Nasional, Departemen Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara)
  3. Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Rumah Sakit Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Puskesmas
  4. ADINKES dan ARSADA
  5. Lintas sektor terkait di daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Pemda Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Bappeda Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Dinas terkait lainnya di Provinsi/ Kabupaten/ Kota)
  6. Organisasi profesi kesehatan di tingkat Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota
  7. Para pakar Perguruan Tinggi .
  8. Para Expert/ Donor Agency.
  9. Para konsultan Luar Negeri dan Konsultan Domestik.
  10. WHO, World Bank, ADB, USAID, AusAID, GTZ, HSP dll

Dalam penerapannya SPM kesehatan harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan  pelayanan  dasar  dari  Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM kesehatan yaitu  sederhana,  konkrit,  mudah  diukur,  terbuka,  terjangkau  dan  dapat dipertanggungjawabkan  serta mempunyai  batas  pencapaian  yang  dapat diselenggarakan secara bertahap. Kementerian Kesehatan telah sepakat menambahkan kriteria SPM kesehatan yaitu :

  1. Merupakan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat, sehingga hal-hal  yang  berkaitan  dengan  manajemen  dianggap  sebagai  faktor pendukung    dalam    melaksanakan    urusan    wajib (perencanaan, pembiayaan,  pengorganisasian,  perizinan,sumberdaya,  sistem  dsb), tidak dimasukkan dalam SPM (kecuali critical support function).
  2. Merupakan prioritas tinggi bagi Pemerintah Daerah karena melindungi hak-hak konstitusional perorangan dan masyarakat, untuk melindungi kepentingan nasional dan memenuhi komitmen nasional dan global serta merupakan penyebab utama kematian/kesakitan.
  3. Berorientasi pada output yang langsung dirasakan masyarakat.
  4. Dilaksanakan secara terus menerus (sustainable), terukur (measurable) dan dapat dikerjakan (feasible).

Dalam pelaksanaan SPM kesehatan untuk jangka waktu tertentu ditetapkan target  pelayanan   yang   akan   dicapai (minimum  service   target),   yang merupakan spesifikasi peningkatan kinerja pelayanan yang harus dicapai dengan  tetap  berpedoman  pada  standar  teknis  yang  ditetapkan  guna mencapai status kesehatan yang diharapkan. Dalam Urusan Wajib dan SPM, nilai   indikator   yang   dicantumkan   merupakan   nilai   minimal   nasional sebagaimana komitmen global dan komitmen nasional. Indikator SPM kesehatan berdasar Permenkes Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 adalah:

  1. Cakupan kunjungan ibu hamil K4
  2. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani
  3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.
  4. Cakupan pelayanan nifas
  5. Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani
  6. Cakupan kunjungan bayi
  7. Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
  8. Cakupan pelayanan anak balita
  9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin
  10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
  11. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat
  12. Cakupan peserta KB aktif
  13. Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit

a. Acute Flaccid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk <15 tahun
b. Penemuan penderita Pneumonia balita

c. Penemuan pasien baru TB BTA positif
d. Penderita DBD yang ditangani
e. Penemuan penderita Diare

14. Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar Pasien Masyarakat Miskin

15. Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin

16. Cakupan Pelayanan Gawat Darurat level 1 yang harus diberikan Sarana Kesehatan (Rumah Sakit) di Kabupaten/Kota

17. Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24 jam

18. Cakupan Desa Siaga Aktif

SPM  mempunyai  peranan  yang  penting  dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik bagi pemerintah daerah sebagai perangkat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan. Bagi pemerintah daerah, SPM  dapat dijadikan sebagai   tolok   ukur   dalam   penentuan   biaya   yang   diperlukan   untuk menyediakan  pelayanan  yang  diperlukan  oleh  masyarakat,  SPM  akan menjadi   acuan   untuk   menilai   kualitas   suatu   pelayanan   publik   yang disediakan oleh pemerintah daerah. SPM kesehatan dapat  digunakan  untuk menentukan  tolok  ukur  kinerja pelayanan   kesehatan   yang   diselenggarakan   daerah   dalam   rangka pertanggungjawaban Perangkat Daerah untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan bidang kesehatan.

 

Referensi :

Depkes RI. 2009. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005 – 2025. Jakarta: Depkes RI. http://www.depkes.go.id.

Kementrian Kesehatan RI. 2010. Rencana Strategis Kementrian Kesehatan tahun 2010 – 2014. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI. http://www.depkes.go.id.

Biro Hukum dan Organisasi Setjen Depkes RI. 2008. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten atau Kota, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008.

Biro Hukum dan Organisasi Setjen Depkes RI. 2008. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten atau Kota, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008.

Keamanan Sistem Informasi Kesehatan

Keamanan sistem informasi adalah segala betuk mekanisme yang harus dijalankan dalam sebuah sistem yang ditujukan agar sistem tersebut terhindar dari segala ancaman yang membahayakan. Dalam hal ini, keamanannya melingkupi keamanan data/informasi dan keamanan pelaku sistem (user).

Beberapa bentuk serangan terhadap keamanan sistem informasi, diantaranya:

1. Interruption

Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of service attack”.

2. Interception

Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses aset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping).

3. Modification

Pihak yang tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah (tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari website dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site.

4. Fabrication

Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan computer.

Upaya keamanan sistem informasi tidak hanya dengan mencegah sistem dari kemungkinan adanya serangan-serangan seperti tersebut di atas, tetapi juga pada kemungkinan adanya resiko yang muncul atas sistem tersebut. Sehingga, keamanan sistem informasi terdiri dari dua masalah utama, yaitu ancaman atas sistem dan kelemahan atas sistem. Masalah tersebut dapat berdampak pada 6 hal utama dalam sistem informasi, yaitu: efisiensi, kerahasiaan, integritas, keberadaan, kepatuhan dan keandalan.

A.  Ancaman Sistem

Ancaman adalah aksi yang terjadi baik dari dalam sistem maupun dari luar sistem yang dapat mengganggu keseimbangan siatem informasi. Ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pengolahan informasi berasal dari tiga hal utama, yaitu: ancaman alam, manusia dan lingkungan.

1. Ancaman alam

Ancaman dari alam dikategorikan menjadi:

a. Ancaman air, seperti: banjir, tsunami, kelembaban tinggi, badai, pencairan salju
b. Ancaman tanah, seperti: longsor, gempa bumi, gunung meletus
c. Ancaman alam lain, seperti: kebakaran hutan, petir, tornado, angin ribut, dll.
d. Ancaman manusia

2. Ancaman dari manusia dikategorikan menjadi:

a. Malicious code

Malicious code adalah kode jahat/perusak atau disingkat malcodes, didefinisikan sebagai semua macam program, makro atau script (sekumpulan perintah-perintah) yang dapat diesekusi dan dibuat dengan tujuan untuk merusak sistem computer. Contoh: Trojan horses, virus, worm, dll.

b. Social engineering

Social engineering adalah pemerolehan informasi atau maklumat rahasia/sensitif dengan cara menipu pemilik informasi tersebut. Social engineering umumnya dilakukan melalui telepon atau Internet. Social engineering merupakan salah satu metode yang digunakan oleh hacker untuk memperoleh informasi tentang targetnya, dengan cara meminta informasi itu langsung kepada korban atau pihak lain yang mempunyai informasi itu. Social engineering mengkonsentrasikan diri pada rantai terlemah sistem jaringan computer yaitu manusia, dimana setiap sistem memerlukan adanya interaksi manusia.

c. Hacking dan Cracking

Hacking dan cracking adalah bentuk  aktifitas terhadap jaringan komputer maupun jaringan internet. Hacking adalah usaha untuk memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi ataupun mencari kelemahan sistem jaringan secara ilegal. Pelaku hacking disebut hacker. Hacker dapat melakukan aktivitas penyusupan ke sebuah sistem komputer atau jaringan dengan tujuan merusak sistem tersebut, menerobos program komputer milik orang, mengubah program, memecahkan masalah software maupun hardware, mengakses server kemudian mengacak-acak website yang ada di server itu, dan lain sebagianya. Sedangkan cracking adalah usaha memasuki sebuah jaringan secara illegal dengan maksud mencuri, mengubah, atau menghancurkan file atau data yang disimpan di komputer-komputer yang ada di jaringan tersebut. Pelaku cracking disebut cracker. Cracker merupakan hacker yang melakukan aktivitas hacking untuk tujuan kejahatan. Cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

d. Penyuapan, pengkopian tanpa ijin, perusakan
e. Peledakan, surat kaleng, perang informasi
f. Ancaman lingkungan

3. Ancaman lingkungan dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Penurunan tegangan listrik atau kenaikan tegangan listrik secara tiba-tiba dan dalam jangka waktu yang cukup lama
b. Polusi
c. Efek bahan kimia, seperti: obat pembunuh serangga, semprotan anti api, dll
d. Kebocoran (misal kebocoran AC, atap bocor karena hujan)

Setiap ancaman tersebut memiliki probabilitas serangan yang beragam, baik dapat terprediksi maupun tidak dapat terprediksi, seperti gempa bumi yang dapat mengakibatkan sistem informasi mengalami mall-function. Besar kecilnya suatu ancaman dari sumber ancaman yang teridentifikasi atau belum teridentifikasi dengan jelas tersebut, dapat diminimalisir dengan baik apabila kita dapat melakukan analisis situasi dengan tepat.

B.  Kelemahan Sistem

Kelemahan adalah cacat atau kelemahan dari suatu sistem yang mungkin timbul pada saat mendesain, menetapkan prosedur, mengimplementasikan maupun kelemahan atas sistem kontrol yang ada, sehingga memicu tindakan pelanggaran oleh pelaku yang mencoba menyusup terhadap sistem tersebut. Cacat sistem bisa terjadi pada prosedur, peralatan, maupun perangkat lunak yang dimiliki. Contoh yang mungkin terjadi: setting VPN yang tidak diikuti oleh penerapan NAT. VPN merupakan singkatan dari Virtual Private Network, yaitu sebuah koneksi private melalui jaringan publik (dalam hal ini internet). NAT (Network Address Translation) adalah sebuah router yang menggantikan fasilitas sumber atau alamat IP tujuan dari paket IP karena melewati jalur router. Hal ini paling sering digunakan untuk mengaktifkan beberapa host di jaringan pribadi untuk mengakses internet dengan menggunakan satu alamat IP publik. Alamat IP (Internal Protocol) adalah deretan angka biner yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan internet, yang berfungsi menyampaikan paket data ke alamat yang tepat.

Berkaitan dengan keamanan sistem informasi, diperlukan tindakan berupa pengendalian terhadap sistem informasi. Kontrol-kontrol untuk pengamanan sistem informasi antara lain:

1. Kontrol administrative

Kontrol administratif dimaksudkan untuk menjamin bahwa seluruh kerangka kontrol dilaksanakan sepenuhnya dalam organisasi berdasarkan prosedur-prosedur yang jelas. Kontrol ini mencakup hal-hal berikut:

a. Mempublikasikan kebijakan kontrol yang membuat semua pengendalian sistem informasi dapat dilaksanakan dengan jelas dan serius oleh semua pihak dalam organisasi.
b. Prosedur yang bersifat formal dan standar pengoperasian disosialisasikan dan dilaksanakan dengan tegas. Termasuk hal ini adalah proses pengembangan sistem, prosedur untuk backup, pemulihan data, dan manajemen pengarsipan data.
c. Perekrutan pegawai secara berhati-hati yang diikuti dengan orientasi pembinaan, dan pelatihan yang diperlukan.
d. Supervisi terhadap para pegawai. Termasuk pula cara melakukan kontrol kalau pegawai melakukan penyimpangan terhadap proses yang diharapkan.

e. Pemisahan tugas-tugas dalam pekerjaan dengan tujuan agar tak seorangpun yang dapat menguasai suatu proses yang lengkap. Sebagai contoh, seorang pemrogram harus diusahakan tidak mempunyai akses terhadap data produksi (operasional) agar tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kecurangan.

2. Kontrol pengembangan dan pemeliharaan sistem

Untuk melindungi kontrol ini, peran auditor pada sistem informasi sangatlah penting. Auditor sistem informasi harus dilibatkan dari masa pengembangan hingga pemeliharaan sistem untuk memastikan bahwa sistem benar-benar terkendali, termasuk dalam hal otorisasi pemakai sistem. Aplikasi dilengkapi dengan audit trail sehingga kronologi transaksi mudah untuk ditelusuri.

3. Kontrol operasi

Kontrol operasi dimaksudkan agar sistem beroperasi sesuai dengan yang diharapkan. Yang termasuk dalam kontrol ini adalah:

a. Pembatasan hak akses data
b. Kontrol pengguna sistem
c. Kontrol peralatan
d. Kontrol penyimpanan arsip
e. Pengendalian virus.

4. Proteksi fisik terhadap pusat data

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pusat data, faktor lingkungan yang menyangkut suhu, kebersihan, kelembaban udara, bahaya banjir, dan keamanan fisik ruangan perlu diperhatikan dengan benar. Peralatan-peralatan yang berhubungan dengan faktor-faktor tersebut perlu dipantau dengan baik.

Untuk mengantisipasi segala kegagalan sumber daya listrik, biasa digunakan UPS. Dengan adanya peralatan ini, masih ada kesempatan beberapa menit sampai satu jam bagi personil yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan seperti memberikan peringatan pada pemakai untuk segera menghentikan aktivitas yang berhubungan dengan sistem komputer. Sekiranya sistem memerlukan operasi yang tidak boleh diputus, misalnya pelayanan dalam rumah sakit maupun Puskesmas, sistem harus dilengkapi generator listrik tersendiri.

5. Kontrol perangkat keras

Untuk mengatisipasi kegagalan sistem komputer, terkadang organisasi menerapkan sistem komputer yang berbasis fault-tolerant (toleran terhadap kegagalan). Sistem ini dapat berjalan sekalipun terdapat gangguan pada komponen-komponennya. Pada sistem ini, jika komponen dalam sistem mengalami kegagalan, maka komponen cadangan atau kembarannya segera mengambil alih peran komponen yang rusak dan sistem dapat melanjutkan operasinya tanpa atau dengan sedikit interupsi.

Sistem fault-tolerant dapat diterapkan pada lima level, yaitu pada komunikasi jaringan, prosesor, penyimpan eksternal, catu daya, dan transaksi. Toleransi kegagalan terhadap jaringan dilakukan dengan menduplikasi jalur komunikasi dan prosesor komunikasi. Redundasi prosesor dilakukan antara lain dengan teknik watchdog processor, yang akan mengambil alih prosesor yang bermasalah.

Toleransi terhadap kegagalan pada penyimpan eksternal antara lain dilakukan melaluidisk memoring atau disk shadowing, yang menggunakan teknik dengan menulis seluruh data ke dua disk secara pararel. Jika salah satu disk mengalami kegagalan, program aplikasi tetap bisa berjalan dengan menggunakan disk yang masih baik. Toleransi kegagalan pada catu daya diatasi melalui UPS. Toleransi kegagalan pada level transaksi ditangani melalui mekanisme basis data yang disebut rollback, yang akan mengembalikan pada keadaan semula yaitu keadaan seperti sebelum transaksi dimulai sekiranya di pertengahan pemrosesan transaksi terjadi kegagalan.

6. Kontrol akses terhadap sistem computer

Untuk melakukan pembatasan akses terhadap sistem, setiap pemakai sistem diberi otorisasi yang berbeda-beda. Setiap pemakai dilengkapi dengan nama pemakai danpasswordPassword bersifat rahasia sehingga diharapkan hanya pemiliknyalah yang tahu password-nya. Setelah pemakai berhasil masuk ke dalam sistem (login), pemakai akan mendapatkan hak akses sesuai dengan otoritas yang telah ditentukan. Terkadang, pemakai juga dibatasi oleh waktu. Kontrol akses juga bisa berbentuk kontrol akses berkas. Sebagai contoh, administrator basis data mengatur agar pemakai X bisa mengubah data A, tetapi pemakai Y hanya bisa membaca isi berkas tersebut.

Jika pendekatan tradisional hanya mengandalkan pada password, sistem-sistem yang lebih maju mengombinasikan dengan teknologi lain. Misalnya, mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) menggunakan kartu magnetik atau bahkan kartu cerdas sebagai langkah awal untuk mengakses sistem dan kemudian baru diikuti dengan pemasukan PIN (Personal Identification Number). Teknologi yang lebih canggih menggunakan sifat-sifat biologis manusia yang bersifat unik, seperti sidik jari dan retina mata, sebagai kunci untuk mengakses sistem.

Pada sistem yang terhubung ke Internet, akses Intranet dari pemakai luar (via Internet) dapat dicegah dengan menggunakan firewall. Firewall dapat berupa program ataupun perangkat keras yang memblokir akses dari luar intranet.

7. Kontrol terhadap akses informasi

Ada kemungkinan bahwa seseorang yang tak berhak terhadap suatu informasi berhasil membaca informasi tersebut melalui jaringan. Untuk mengantisipasi keadaan seperti ini, alangkah lebih baik sekiranya informasi tersebut dikodekan dalam bentuk yang hanya bisa dibaca oleh yang berhak. Studi tentang cara mengubah suatu informasi ke dalam bentuk yang tak dapat dibaca oleh orang lain dikenal dengan istilah kriptografi. Adapun sistemnya disebut sistem kripto. Secara lebih khusus, proses untuk mengubah teks asli (cleartext atau plaintext) menjadi teks yang telah dilacak (cliphertext) dinamakan enskripsi, sedangkan proses kebalikannya, dari chiphertext menjadi cleratext, disebut dekrpisi.

8. Kontrol terhadap bencana

Zwass (1998) membagi rencana pemulihan terhadap bencana ke dalam 4 komponen:

a. Rencana darurat (emergency plan), menentukan tidakan-tindakan yang harus dilakukan oleh para pegawai manakala bencana terjadi.
b. Rencana cadangan (backup plan), menentukan bagaimana pemrosesan informasi akan dilaksanakan selama masa darurat.
c. Rencana pemulihan, (recovery plan) menentukan bagaimana pemrosesan akan dikembalikan ke keadaan seperti aslinya secara lengkap, termasuk mencakup tanggung jawab masing-masing personil.
d. Rencana pengujian (test plan), menentukan bagaimana komponen-komponen dalam rencana pemulihan akan diuji atau disimulasikan.

9. Kontrol terhadap perlidungan terakhir

Kontrol terhadap perlindungan terakhir dapat berupa:

a. Rencana pemulihan terhadap bencana.
b. Asuransi

Asuransi merupakan upaya untuk mengurangi kerugian sekiranya terjadi bencana. Itulah sebabnya, biasanya organisasi mengansurasikan gedung atau aset-aset tertentu dengan tujuan apabila bencana terjadi, klaim asuransi dapat digunakan untuk meringankan beban organisasi.

10. Kontrol aplikasi

Kontrol aplikasi adalah kontrol yang diwujudkan secara sesifik dalam suatu aplikasi sistem informasi. Wilayah yang dicakup oleh kontrol ini meliputi:

a. Kontrol Masukan

Kontrol masukan digunakan untuk menjamin keakurasian data, kelengkapan masukan, dan validasi terhadap masukan. Digit pemeriksaan (check digit) yang ditambahkan dalam suatu kode masukan merupakan suatu contoh teknik yang digunakan untk menjamin keakurasian dan keabsahan data.

b. Kontrol Pemrosesan

Kesalahan salam pemrosesan bisa terjadi sekalipun program dibuat dengan hati-hati agar bebas dari kesalahan. Kesalahan juga bisa terjadi karena gangguan pada komponen-komponen pemrosesan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap kebenaran hasil pemrosesan kadang-kadang perlu dilakukan sehingga kalaku terjadi hal-hal yang tidak benar segera bisa diketahui.

Kontrol proses antara lain dilakukan dengan mencantumkan total kontrol, berupa nilai total semua transaksi. Ada pula yang mencantumkan jumlah rekaman dengan maksud untuk dicocokkan dengan jumlah transaksi.

c. Kontrol Keluaran

Kontrol keluaran dilakukan secara manual untuk memastikan bahwa hasil pemrosesan memang sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan pengamatan terhadap dokumen-dokumen dan laporan-laporan yang dihasilkan oleh komputer didasarkan pada kebenaran informasi, otorisasi, dan kerahasiaan informasi.

d. Kontrol Basis Data

Kontrol terhadap basis data antara lain dengan cara:

1)  Penerapan kebijakan backup dan recovery

2)  Penanganan transaksi melalui mekanisme rollback dan commit. Rollback adalah kemampuan basis data yang memungkinkan pengembalian ke keadaan sebelum sebuah transaksi dimulai jika suatu transaksi tidak berjalan dengan sempurna. Sedangkan commit digunakan untuk memastikan bahwa data benar-benar telah dimutakhirkan pada basis data sekiranya sebuah transaksi berlangsung dengan sempurna.

3)  Otorisasi akses, yang mengatur orang tertentu hanya bisa melakukan tindakan tertentu pada berkas tertentu.

e. Kontrol Telekomunikasi

Telekomunikasi merupakan komponen yang paling lemah dalam sistem informasi. Penyadapan informasi dapat dilakukan melalui sarana ini dengan cara menyergap gelombang radio dalam sistem tanpa kabel (wireless) atau dengan cara menyadap jalur fisik dalam jaringan. Untuk mengantisipasi keadaan seperti ini, kontrol terhadap telekomunikasi dapat dilakukan dengan cara mengenkripsi informasi sehingga penyadap tidak dapat membaca informasi yang sesungguhnya.

Untuk meningkatkan upaya keamanan sistem informasi kesehatan, diperlukan suatu pendekatan keamanan sistem informasi. Hal ini minimal menggunakan tiga pendekatan, yaitu:

1) Pendekatan preventif

Pendekatan ini bersifat mencegah dari kemungkinan terjadinya ancaman dan kelemahan.

2) Pendekatan detective

Pendekatan ini bersifat mendeteksi dari adanya penyusupan dan proses yang mengubah sistem dari keadaan normal menjadi keadaan abnormal.

3) Pendekatan corrective

Pendekatan ini bersifat mengoreksi keadaan sistem yang sudah tidak seimbang untuk dikembalikan dalam keadaan normal. Tindakan tersebutlah menjadikan keamanan sistem informasi tidak dilihat hanya dari kaca mata timbulnya serangan dari virus, mallware, wpyware, dan masalah lain, akan tetapi dilihat dari berbagai segi sesuai dengan domain kemanan itu sendiri.

Sumber:

Kusumadewi, Sri. 2009. Informasi Kesehatan. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Robert G Murdick, dkk, Sistem Informasi Untuk Manajemen Modern, Jakarta : Erlangga, 1991.

Sabarguna, Boy S; Safrizal, Heri. 2007. Master Plan System Informasi Kesehatan. KONSORSIUM Rumah Sakit Islam Jateng-DIY, Yogyakarta.

http://id.wikipedia.org/wiki/

http://www.sisteminformasi.com/keamanan-sistem-informasi-apa-dan.html

Konsep Dasar Sistem Informasi Kesehatan

I.      Dasar Hukum Sistem Informasi Kesehatan

Dasar hukum pengembangan sistem informasi kesehatan di Indonesia:

1. Kepmenkes Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang kesehatan

Desentralisasi pelayanan publik merupakan salah satu langkah strategis yang cukup populer dianut oleh negara-negara di Eropa Timur dalam rangka mendukung terciptanya good governance. Salah satu motivasi utama diterapkan kebijaksanaan ini adalah bahwa pemerintahan dengan sistem perencanaan yang sentralistik seperti yang telah dianut sebelumnya terbukti tidak mampu mendorong terciptanya suasana yang kondusif bagi partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pembangunan. Tumbuhnya kesadaran akan berbagai kelemahan dan hambatan yang dihadapi dalam kaitannya dengan struktur pemerintahan yang sentralistik telah mendorong dipromosikannya pelaksanaan strategi desentralisasi.

2. Kepmenkes RI Nomor 511 tahun 2002 tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Sistim Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan kabupaten/kota

3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional

Ketiga Keputusan Menteri Kesehatan tersebut dikembangkan menjadi berbagai strategi, yaitu:

  1. Integrasi dan simplifikasi pencatatan dan pelaporan yang ada
  2. Penetapan dan pelaksanaan sistim pencatatan dan pelaporan
  3. Fasilitasi pengembangan sistim-sistim informasi kesehatan daerah
  4. Pengembangan teknologi dan sumber daya
  5. Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk manajemen dan pengambilan keputusan
  6. Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk masyarakat
  7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional

Berdasarkan keputusan tersebut, direncanakan beberapa indikator pencapaian setiap tahunnya, yaitu:

  1. Terselenggaranya jaringan komunikasi data integrasi antara 80% dinas kesehatan kabupaten/kota, dan 100% dinas kesehatan provinsi dengan Kementerian Kesehatan
  2. Terselenggaranya jaringan komunikasi data online terintegrasi antara 90% dinas kesehatan kabupaten/kota, 100% dinas kesehatan provinsi, 100% rumah sakit pusat, 100% Unit Pelaksana Teknis Pusat dengan Kementerian Kesehatan
  3. Terselenggaranya jaringan komunikasi data online terintegrasi antara seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, Rumah Sakit dan UPT Pusat dengan Kementerian Kesehatan

Dari beberapa hal tersebut, maka pemerintah berupaya mengembangkan sistim informasi kesehatan yang sesuai dengan keunikan dan karakteristiknya. Pengembangan sistim informasi kesehatan daerah melalui perangkat lunak atau website, seperti: SIMPUS, SIMRS, SIKDA, dsb.

II.    Pengertian Sistem Informasi Kesehatan

Pengertian Sistem Informasi Kesehatan (SIK)  adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi (mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan.

Sistem informasi kesehatan  adalah integrasi antara perangkat, prosedur  dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam literature lain menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut WHO, Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu dari 6 “building block” atau komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu negara. Keenam komponen (building block) sistem kesehatan tersebut adalah:

  1. Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
  2. Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
  3. Health worksforce (tenaga medis)
  4. Health system financing (sistem pembiayaan kesehatan)
  5. Health information system (sistem informasi kesehatan)
  6. Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah)

Sedangkan di dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional, SIK merupakan bagian dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi dan regulasi kesehatan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem informasi kesehatan merupakan sebuah sarana sebagai penunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang, bahkan di Puskesmas atau Rumah Sakit kecil sekalipun. Bukan hanya data, namun juga informasi yang lengkap, tepat, akurat, dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang tertata dan terlaksana dengan baik.

III.  Tujuan Sistim Informasi Kesehatan

Tujuan dari dikembangkannya sistim informasi kesehatan adalah:

  1. Sistim informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem dari Sistim Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang adminisratif kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas
  2. Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan (SIK), dengan tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah informasi.

 IV.   Manfaat Sistim Informasi Kesehatan

World Health Organisation (WHO) menilai bahwa investasi sistem informasi kesehatan mempunyai beberapa manfaat antara lain:

  1. Membantu pengambil keputusan untuk mendeteksi dan mengendalikan masalah kesehatan, memantau perkembangan dan meningkatkannya
  2. Pemberdayaan individu dan komunitas dengan cepat dan mudah dipahami, serta melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan kesehatan

Adapun manfaat adanya sistim informasi kesehatan dalam suatu fasilitas kesehatan diantaranya:

  1. Memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan
  2. Memudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar setiap pasien yang berobat
  3. Semua kegiatan di fasilitas kesehatan terkontrol dengan baik (bekerja secara terstruktur)

V.     Perkembangan

Perkembangan informasi kesehatan di Indonesia telah mengalami tiga pembagian masa sebagai berikut:

  1. Era manual (sebelum tahun 2005)
  2. Era transisi (tahun 2005 – 2011)
  3. Era komputerisasi (mulai tahun 2012)

Masing-masing era sistim informasi kesehatan memiliki karakteristik yang berbeda sebagai bentuk adaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam upaya mengatasi fragmentasi data, pemerintah sedang mengembangkan aplikasi yang disebut dengan Sistim Aplikasi Daerah (Sikda) Generik. Sistim Informasi Kesehatan berbasis Generik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Input pencatatan dan pelaporan berbasis elektronik (computerized)
  2. Input data hanya dilakukan di tempat adanya pelayanan kesehatan
  3. Tidak ada duplikasi (hanya dilakukan satu kali)
  4. Akurat, tepat, hemat sumber daya (efisien) dan transparan. Terjadi pengurangan beban kerja sehingga petugas memiliki waktu tambahan untuk melayani pasien atau masyarakat.

Dalam perkembangannya sistim informasi kesehatan dapat dikelompokkan menjadi dua (berdasarkan pada karakteristik integrasi sistim informasi), yaitu:

  1. Sistem informasi yang mempunyai derajat integritas internal yang tinggi
    1. Sistim informasi rekam medis elektronik
    2. Sistim informasi manajemen dokumen
    3. Sistim informasi farmasi
    4. Sistim informasi geografis
    5. Sistim pendukung pengambilan keputusan kesehatan
    6. Sistim informasi eksekutif
    7. Data warehouse dan datamining
  2. Sistem informasi yang mempunyai derajat integrasi eksternal yang tinggi
    1. Telemedicine
    2. Internet, intranet, ekstranet
    3. Sistem informasi kesehatan publik.

 

Referensi :

Inggarputri. 2009. Thesis: Evaluasi Penerapan SIMPUS berbasis komputer dengan metode PIECES di Puskesmas Wilayah Kabupaten Blora. Universitas Diponogoro, Semarang.

Kepmenkes RI. 2002. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 511 tahun 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS).

Kemenkes RI. 2002. Rencana Strategis Kementerian Kesehatan RI Tahun 2009 – 2014.

Kemenkes RI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kepmenkes RI. 2009. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Kemenkes RI. 2009. UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. http://www.kemenkes.or.id

Kusumadewi, Sri. 2009. Informasi Kesehatan. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Robert G Murdick, dkk, Sistem Informasi Untuk Manajemen Modern, Jakarta : Erlangga, 1991.

Sabarguna, Boy S; Safrizal, Heri. 2007. Master Plan System Informasi Kesehatan. KONSORSIUM Rumah Sakit Islam Jateng-DIY, Yogyakarta.

Trihono. 2005. Arrimes Manajemen Puskesmas. CV Sagung Seto, Jakarta.

Konsep Dasar Sistem dan Informasi

Materi 1 (Peminatan Komunitas)

A. Konsep Dasar Sistim

1. Pengertian sistim

Pengertian sistem menurut Indrajit (2001), bahwa sistem mengandung arti kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang dimiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya.

Pengertian sistem menurut Jogianto (2005) adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata, adalah suatu objek nyata seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.

Pengertian sistem menurut Murdick (1991) adalah seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau procedure-prosedure/bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu tujuan bagian atau tujuan bersama dengan mengoperasikan data dan/atau barang pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau barang.

Dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari berbagai unsur/faktor yang berhubungan atau diperkirakan berhubungan, serta satu sama lain saling mempengaruhi, yang semuanya dengan sadar disiapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Karakteristik sistim

Jogianto (2005) mengemukakan sistem mempunyai karekteristik atau sifat-sifat tertentu, yakni :

a. Komponen

Suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi, yang artinya saling bekerja sama membentuk satu kesatuan. Komponen-komponen sistem atau elemen-elemen sistem dapat berupa suatu subsistem atau bagian-bagian dari sistem. Setiap subsistem mempunyai sifat-sifat dari sistem untuk menjalankan suatu fungsi tertentu mempengaruhi proses sistem secara keseluruhan.

b. Batasan sistem

Batasan sistem merupakan daerah yang membatasi antara suatu sistem dengan sistem yang lainnya atau dengan lingkungan luarnya. Batasan suatu sistem menunjukan ruang lingkup dari sistem tersebut.

c. Lingkungan Luar Sistem

Lingkungan luar (envinronment) dari suatu sistem adalah semua hal yang berada di luar batas sistem yang mempengaruhi operasi. Lingkungan luar sistem dapat bersifat menguntungkan dana dapat juga bersifat menguntungkan sistem tersebut. Lingkungan luar yang menguntungkan berupa energi dari sistem dan dengan demikian harus tetap dijaga dan dipelihara. sedang lingkungan luar yang merugikan harus ditahan dan dikendalikan, kalau tidak maka akan menggangu kalangsungan hidup dari sistem.

d. Penghubung Sistem

Penghubung (interface) merupakan media penghubung antara satu subsistem dengan subsistem yang lainya. Melalui penghubung ini memungkinkan sumber-sumber daya mengalir dari satu subsistem ke subsistem yang lainya. Dengan penghubung satu subsistem dapat berintegrasi dengan subsistem yang lainya membentuk satu kesatuan.

3. Komponen Sistem

a. Input

Input/masukan merupakan segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya manjadi bahan untuk diproses. Masukan dapat berupa hal-hal berwujud (tampak seperti fisik), maupun yang tidak tampak. Masukan yang berwujud fisik diantaranya: sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana. Sedangkan masukan yang berwujud non fisik adalah informasi kesehatan.

Pada sistim informasi kesehatan, masukan dapat berupa data kunjungan pasien, data transaksi di apotek, data transaksi di kassa, dll. Serta data non transaksi, misalnya surat pemberitahuan.

b. Proses

Proses merupakan bagian dari sistem berupa aktivitas untuk mentransformasi/melakukan perubahan dari input/ masukan menjadi output/ keluaran. Pada sistem informasi, proses dapat berupa suatu tindakan seperti: meringkas data, melakukan perhitungan, mengurutkan data, dll.

c. Output

Output/keluaran merupakan hasil dari proses yang menjadi tujuan dari sistem. Pada sistem informasi, keluaran bisa berupa suatu informasi, cetakan laporan, saran, dll.

d. Umpan Balik/ Feed Back

Umpan balik adalah output yang dikirim kembali sebagai input yang selanjutnya dimasukkan dalam proses. Umpan balik ini bertujuan untuk mengatur sistem agar berjalan sesuai dengan tujuan. Pada sistem informasi, umpan balik dapat diperoleh dari setiap pemakai, misalnya: hasil keluaran menunjukkan bahwa tujuan dari program tidak tercapai, maka langkah selanjutnya adalah memperbaiki program.

e. Lingkungan

Lingkungan yang dimaksud adalah ruang lingkup dimana sistem dijalankan. Pada sistim informasi kesehatan, khususnya di Puskesmas, maka lingkungan yang berada dalam komponen sistem adalah Puskesmas.

4. Pelaku Sistem

Pelaku dari sistem yang dimaksud terdiri dari tujuh kelompok, yaitu:

a. Pemakai

Pada umumnya ada tiga jenis pemakai yaitu operasional, pengawas dan eksekutif.

b. Manajemen

Tiga jenis manajemen yaitu manajemen pemakai yang bertugas menangani pemakaian dimana sistem baru diterapkan, manajemen sistem yang diterapkan dalam pengembangan sistem itu sendiri dan manajemen umum yang terlibat dalam strategi perencanaan sistem dan sistem pendukung pengambilan keputusan.

c. Pemeriksa

Pemeriksa biasanya menentukan segala sesuatunya berdasarkan ukuran-ukuran standar yang dikembangkan oleh organisasi sejenis.

d. Penganalisa

Keberadaan penganalisa mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai:

1) Arkeolog

Arkeolog bertugas menelusuri bagaimana sebenarnya sistem lama berjalan, bagaimana sistem tersebut dijalankan, dan segala hal yang menyangkut sistem lama.

2) Inovator

Inovator adalah seorang yang membantu mengembangkan dan membuka wawasan pemakai bagi kemungkinan-kemungkinan lain.

3) Mediator

Mediator bertugas menjalankan  fungsi komunikasi dari semua level, antara lain: pemakai, manajer, programmer, pemeriksa dan pelaku sistem lainnya yang mungkin belum punya sikap dan cara pandang yang sama.

4) Pimpinan proyek

Pimpinan proyek bertugas sebagai penganalisa sistem, haruslah personil yang lebih berpengalaman dari programmer atau desainer. Selain itu mengingat penganalisa sistem umumnya ditetapkan terlebih dahulu dalam suatu pekerjaan sebelum yang lain bekerja, adalah hal yang wajar jika penanggung jawab pekerjaan menjadi porsi penganalisa sistem.

e. Pendesain

Pendesain sistem menerima hasil penganalisa sistem berupa kebutuhan pemakai yang tidak berorientasi pada teknologi tertentu, yang kemudian ditransformasikan ke desain arsitektur tingkat tinggi dan dapat diformulasikan oleh programmer.

f. Programmer

Setelah penganalisa sistem memberikan hasil kerjanya dan kemudian diolah oleh pendesain sistem baru programmer dapat mulai bekerja. Karena itu programmer baru mulai bekerja setelah penganalisa sistem selesai dengan pekerjaannya.

g. Personil Pengoperasian

Pelaku ini bertugas dan bertanggung jawab di pusat komputer misalnya jaringan, keamanan perangkat keras, keamanan perangkat lunak, pencetakan, dan back-up.

B. Konsep Dasar Informasi

1. Pengertian

Informasi adalah data yang telah diolah dan dianalisis secara formal dengan cara yang benar dan secara efektif, sehingga hasilnya dapat bermanfaat dalam operasional dan manajemen. Sedangkan data adalah fakta kasar atau gambaran yang dikumpulkan dari keadaan tertentu (Austin, 2003).

Suatu informasi mempunyai ciri-ciri:

1)   Berupa data yang telah diolah

2)   Menjadi bentuk yang lebih berguna dan berarti bagi yang menerima

3)   Menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata

4)   Dapat digunakan untuk mengambil keputusan.

2. Fungsi dan siklus informasi

Informasi berkedudukan sebagai aset dalam suatu organisasi. Fungsi informasi dalam suatu organisasi diantaranya:

1)   Menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari suatu hal

2)   Menjadi landasan dan pertimbangan serta langkah dalam melakukan aktifitas

3)   Mengurangi ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan

Siklus informasi adalah gambaran secara umum mengenai proses terhadap data sehingga menjadi informasi yang bermanfaat bagi pengguna. Informasi yang menghasilkan informasi berikutnya. Demikian seterusnya proses pengolahan data menjadi informasi.

3. Kualitas informasi

Terbentuknya informasi yang dihasilkan dari proses pengolahan data sampai ke pengguna informasi tersebut, maka informasi tersebut haruslah mempunyai kualitas yang baik. Adapun menurut Prabu (2006), kualitas informasi diantaranya ditentukan oleh beberapa hal, yaitu:

1)  Relevan (Relevancy)

Informasi yang diterima harus memberikan manfaat bagi pemakainya. Kadar relevansi informasi antara orang satu dengan yang lainnya berbeda-beda tergantung kepada kebutuhan masing-masing pengguna informasi tersebut.

2)  Akurat (Accurate)

Informasi harus bebas dari kesalahan-kesalahan. Selain itu informasi yang didapatkan tidak boleh bias atau menyesatkan bagi penggunanya, serta harus dapat mencerminkan dengan jelas maksud dari informasi tersebut. Ketidakakuratan data terjadi karena sumber dari informasi tersebut mengalami gangguan dalam penyampaiannya baik hal itu dilakukan secara sengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan data asli tersebut berubah atau rusak.

3)  Tepat waktu (TimeLines)

Informasi yang dibutuhkan oleh si pemakai tidak dalam hal penyampaiannya tidak boleh terlambat (usang), karena informasi yang usang tidak mempunyai nilai yang baik dan kualitas informasi akan menjadi buruk, sehingga tidak berguna lagi. Jika informasi tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, maka akan berakibat fatal sehingga salah dalam pengambilan keputusan tersebut. Kondisi tersebut mengakibatkan mahalnya nilai suatu informasi, sehingga kecepatan untuk mendapatkan, mengolah serta mengirimnya memerlukan teknologi terbaru.

4)  Ekonomis (Economy)

Kualitas dari Informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan juga bergantung pada nilai ekonomi yang terdapat didalamnya.

5)  Efisien (Efficiency)

Penggunaan informasi harus efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil dari penggunaan informasi harus sesuai dengan tujuan penggunaan informasi seperti yang telah ditetapkan. Sedangkan efisiensi adalah perbandingan terbaik antara suatu kegiatan dengan hasilnya.

6)  Dapat dipercaya (Reliability)

Informasi yang didapatkan oleh pemakai harus dapat dipercaya, hal ini menentukan terhadap kualitas informasi serta dalam hal pengambilan keputusan setiap tingkatan manajemen.

4. Transformasi Informasi

Transformasi informasi adalah komponen proses dalam pengelolaan sistem informasi yang  berfungsi memproses data menjadi informasi sehingga dapat diperoleh produk informasi yang diperlukan. Pengelolaan suatu sistem informasi perlu memiliki kemampuan dalam pelaksanaan mekanisme transformasi, karena kegiatan-kegiatan pada tahap ini merupakan tindak lanjut setelah disusunnya suatu perencanaan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan sambil mengacu ke depan untuk menghasilkan produk informasi yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam transformasi informasi memfokuskan pada hal-hal:

1)   Pengumpulan data

Proses transformasi ini bertitiktolak dari data yang dikumpulkan dari sumber dengan menggunakan alat atauinstrument pengumpulan data.

2)   Pengolahan dan analisis data

Transformasi informasi pada hakikatnya merupakan suatu proses pengubahan wujud, sifat, dan ciri-ciri data sehingga menjadi informasi. Pada tahapan inilah, suatu data ditransformasi menjadi informasi dengan cara diolah, dianalisis sesuai dengan kegunaan informasi, dan ditafsirkan dengan teknik tertentu.

3)   Penyajian dan publikasi

Informasi yang diperoleh selanjutnya dapat disajikan secara statistika atau secara visual untuk disajikan dan atau disebarluaskan dengan metode komunikasi langsung atau tidak langsung.

4)   Penataan dokumentasi

Penataan dokumentasi berfungsi untuk menyimpan data dan informasi secara sistematis dan cermat dalam bentuk bank data (database). Pendokumentasian  dapat  dilakukan  dengan cara lama (file) dan cara baru (komputerisasi).

5. Pemakaian informasi

Pemakaian informasi merupakan suatu proses pendayagunaan informasi untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan peran dan kedudukannya. Hal ini bermuara pada pengambilan keputusan dan akibat yang ditimbulkannya. Akibat ini menjadi tolak ukur kebermanfaatan informasi yang diperoleh.

Pemakai/pengguna informasi dibedakan menjadi dua, yaitu pengguna internal (dalam organisasi) dan pengguna eksternal (luar organisasi).

a. Internal

Pengguna internal informasi dari yang paling atas, yaitu:

1) Manajemen tingkat atas, sebagai pemegang rencana strategis. Contoh: kepala Puskesmas.
2) Manajemen tingkat menengah, sebagai pengendali manajemen. Contoh: kepala TU.
3) Manajemen tingkat bawah, sebagai pengendali operasional. Contoh: kepala unit, kepala Puskesmas Pembantu, koordinator bidan desa.
4) Operasional, sebagai staf operasi/pelaksana. Contoh: bidan pelaksana, staff, laboran.

b.Eksternal

Pengguna eksternal informasi yaitu pengguna di luar organisasi, diantaranya: pasien, dinas kesehatan, dll.

 

Referensi :

Gordon B. Davis, Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen Bagian 1, PT Pustaka Binamas Pressindo, Jakarta: 1991

Indrajit, 2001, Analisis dan Perancangan Sistem Berorientasi Object. Bandung, Informatika.

Jogianto HM. 2005. Sistem Teknologi Informasi. Andi. Yogyakarta.

Kusumadewi, Sri. 2009. Informasi Kesehatan. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Robert G Murdick, dkk, Sistem Informasi Untuk Manajemen Modern, Jakarta : Erlangga, 1991.

Sabarguna, Boy S; Safrizal, Heri. 2007. Master Plan System Informasi Kesehatan. KONSORSIUM Rumah Sakit Islam Jateng-DIY, Yogyakarta.

Trihono. 2005. Arrimes Manajemen Puskesmas. CV Sagung Seto, Jakarta.

Silabus MK.Sistem Informasi Kesehatan

Mata Kuliah ini mempunyai bobot 2 SKS (1 teori dan 1 praktek), memberikan kemampuan kepada mahasiswa untuk mengetahui Sistem Informasi Kesehatan dengan pokok bahasan yang meliputi: konsep dasar sistem informasi kesehatan, analisis situasi sistem informasi kesehatan nasional dan konsep pengembangan sistem informasi kesehatan serta aplikasinya dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Selengkapnya dapat dilihat atau diunduh pada tautan berikut:

http://vocaedumidwifery4.wordpress.com/2013/08/21/silabus-mk-sistem-informasi-kesehatan/