Arah Pembangunan Kesehatan Indonesia

Arah Pembangunan Kesehatan Indonesia

1.      Sasaran Pembangunan Millenium (Millenium Development Goal/MDGs)

2.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJPK) 2005 – 2025

3.      Rencana Strategis Kesehatan 2010 – 2014

_____________________________________________________________________________________________

I.         Sasaran Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs)

Sasaran Pembangunan Millennium (Millennium Development Goals/MDGs) adalah delapan tujuan yang diupayakan untuk dicapai pada tahun 2015 merupakan tantangan utama dalam pembangunan di seluruh dunia. Tantangan-tantangan ini sendiri diambil dari seluruh tindakan dan target yang dijabarkan dalam Deklarasi Milenium yang diadopsi oleh 189 negara dan ditandatangani oleh 147 kepala pemerintahan dan kepala negara pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium di New York pada bulan September 2000.

Pada September 2000, Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan 189 negara lain, berkumpul untuk menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York dan menandatangani Deklarasi Milenium. Deklarasi berisi sebagai komitmen negara masing-masing dan komunitas internasional untuk mencapai 8 buah sasaran pembangunan dalam Milenium ini (MDG), sebagai satu paket tujuan terukur untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Penandatanganan deklarasi ini merupakan komitmen dari pemimpin-pemimpin dunia untuk mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita akibat kelaparan, menjamin semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya, mengentaskan kesenjangan jender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi kematian anak balita hingga 2/3 , dan mengurangi hingga separuh jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih pada tahun 2015.

Deklarasi Millennium PBB yang ditandatangani pada September 2000 menyetujui agar semua negara:

1.         Memberantas kemiskinan dan kelaparan

2.         Mencapai pendidikan dasar secara universal

3.         Mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan

4.         Mengurangi tingkat kematian anak

Target untuk 2015: Mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak-anak usia di bawah 5 tahun

5.         Meningkatkan kesehatan ibu

Target untuk 2015: Mengurangi dua per tiga rasio kematian ibu dalam proses melahirkan

6.         Perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya

7.         Menjamin daya dukung lingkungan hidup

8.         Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

 

II.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJPK) 2005 – 2025

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) merupakan penjabaran dari dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu untuk: 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukan kesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) adalah rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan, yang merupakan penjabaran dari RPJPN Tahun 2005-2025, dalam bentuk dasar, visi, misi, arah dan kebutuhan sumber daya pembangunan nasional di bidang kesehatan untuk masa 20 tahun ke depan, yang mencakup kurun waktu sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

A.       Dasar Pembangunan Kesehatan

Landasan idiil pembangunan nasional adalah Pancasila, dan landasan konstitusionalnya adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar pembangunan kesehatan meliputi:

1.        Perikemanusian

Pembangunan kesehatan harus berlandaskan pada prinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tenaga kesehatan perlu berbudi luhur, memegang teguh etika profesi, dan selalu menerapkan prinsip peri kemanusiaan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

2.        Pemberdayaan dan Kemandirian

Setiap orang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berperan, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya. Pembangunan kesehatan harus mampu membangkitkan dan mendorong peran aktif masyarakat. Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri serta kepribadian bangsa dan semangat solidaritas sosial serta gotong-royong.

3.        Adil dan Merata

Dalam pembangunan kesehatan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, tanpa memandang suku, golongan, agama, dan status sosial ekonominya. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4.        Pengutamaan dan Manfaat

Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan atau golongan. Upaya kesehatan yang bermutu diselenggarakan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berlandaskan pada dasar kemitraan atau sinergisme yang dinamis dan tata penyelenggaraan yang baik. Sehingga secara berhasil guna dan bertahap dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, beserta lingkungannya. Pembangunan kesehatan diarahkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut dan keluarga miskin.

B.       Visi

Keadaan masyarakat Indonesia di masa depan atau visi yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan dirumuskan sebagai: “Indonesia Sehat 2025”. Dalam Indonesia Sehat 2025, lingkungan strategis pembangunan kesehatan yang diharapkan adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat jasmani, rohani maupun sosial, yaitu lingkungan yang bebas dari kerawanan sosial budaya dan polusi, tersedianya air minum dan sarana sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki solidaritas sosial dengan memelihara nilai-nilai budaya bangsa.

Perilaku masyarakat yang diharapkan dalam Indonesia Sehat 2025 adalah perilaku yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan; mencegah risiko terjadinya penyakit; melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya; sadar hukum; serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat, termasuk menyelenggarakan masyarakat sehat dan aman (safe community).

Dalam Indonesia Sehat 2025 diharapkan masyarakat memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan juga memperoleh jaminan kesehatan, yaitu masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Pelayanan kesehatan bermutu yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dan bencana, pelayanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta diselenggarakan sesuai dengan standar dan etika profesi.

Diharapkan dengan terwujudnya lingkungan dan perilaku hidup sehat, serta meningkatnya kemampuan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, maka akan dapat dicapai derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat yang setinggi-tingginya.

C.       MISI

Dengan berlandaskan pada dasar Pembangunan Kesehatan, dan untuk mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2025, ditetapkan 4 (empat) misi Pembangunan Kesehatan, yaitu:

1.        Menggerakkan Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan

Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil kerja keras sektor kesehatan, tetapi sangat dipengaruhi pula oleh hasil kerja serta kontribusi positif berbagai sektor pembangunan lainnya. Untuk optimalisasi hasil kerja serta kontribusi positif tersebut, harus dapat diupayakan masuknya wawasan kesehatan sebagai asas pokok program pembangunan nasional. Kesehatan sebagai salah satu unsur dari kesejahteraan rakyat juga mengandung arti terlindunginya dan terlepasnya masyarakat dari segala macam gangguan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.

Untuk dapat terlaksananya pembangunan nasional yang berkontribusi positif terhadap kesehatan seperti dimaksud di atas, maka seluruh unsur atau subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional berperan sebagai penggerak utama pembangunan nasional berwawasan kesehatan.

2.        Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat

Kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap individu, keluarga dan masyarakat untuk menjaga kesehatan, memilih, dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, sangat menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat meliputi: a) penggerakan masyarakat; masyarakat paling bawah mempunyai peluang yang sebesar-besarnya untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan kesehatan, b) organisasi kemasyarakatan; diupayakan agar peran organisasi masyarakat lokal makin berfungsi dalam pembangunan kesehatan, c) advokasi; masyarakat memperjuangkan kepentingannya di bidang kesehatan, d) kemitraan; dalam pemberdayaan masyarakat penting untuk meningkatkan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, swasta, dunia usaha dan pemangku kepentingan, e) sumberdaya; diperlukan sumberdaya memadai seperti SDM, sistem informasi dan dana.

3.        Memelihara dan Meningkatkan Upaya Kesehatan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau

Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna menjamin tersedianya upaya kesehatan, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan yang bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pengutamaan pada upaya pencegahan (preventif), dan peningkatan kesehatan (promotif) bagi segenap warga negara Indonesia, tanpa mengabaikan upaya penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Agar dapat memelihara dan meningkatkan kesehatan, diperlukan pula upaya peningkatan lingkungan yang sehat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan kemitraan antara pemerintah, dan masyarakat termasuk swasta.

Untuk masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatan sosial telah berkembang, penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan primer akan diserahkan kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga. Di daerah yang sangat terpencil, masih diperlukan upaya kesehatan perorangan oleh Puskesmas.

4.        Meningkatkan dan Mendayagunakan Sumber Daya Kesehatan

Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sumber daya kesehatan perlu ditingkatkan dan didayagunakan, yang meliputi sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan kesehatan, serta sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sumber daya kesehatan meliputi pula penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/kedokteran, serta data dan informasi yang makin penting peranannya. Tenaga kesehatan yang bermutu harus tersedia secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaat-kan secara berhasil-guna dan berdaya-guna.

Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari masyarakat, swasta, dan pemerintah harus tersedia dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil-guna serta berdaya-guna. Jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sediaan farmasi, alat kesehatan yang aman, bermutu, dan bermanfaat harus tersedia secara merata serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, makanan dan minuman yang aman, bermutu serta dengan pengawasan yang baik. Upaya dalam meningkatkan ketersediaan tersebut, dilakukan dengan upaya peningkatan manajemen, pengembangan serta penggunaan teknologi di bidang sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman. bebas dari kerawanan sosial budaya dan polusi, tersedianya air minum dan sarana sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki solidaritas sosial dengan memelihara nilai-nilai budaya bangsa.

 

D.       Arah Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025

1.        Tujuan dan Sasaran

Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025 adalah meningkatnya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sasaran pembangunan kesehatan yang akan dicapai pada tahun 2025 adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, yang ditunjukkan oleh indikator dampak yaitu:

a.         Meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dari 69 tahun pada tahun 2005 menjadi 73,7 tahun pada tahun 2025.

b.        Menurunnya Angka Kematian Bayi dari 32,3 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2005 menjadi 15,5 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2025.

c.         Menurunnya Angka Kematian Ibu dari 262 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2005 menjadi 74 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2025.

d.        Menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita dari 26% pada tahun 2005 menjadi 9,5% pada tahun 2025.

2.        Strategi Pembangunan Kesehatan

Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan, maka strategi pembangunan kesehatan yang akan ditempuh sampai tahun 2025 adalah:

a.         Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan

Untuk terselenggaranya pembangunan nasional berwawasan kesehatan, perlu dilaksanakan kegiatan advokasi, sosialisasi, orientasi, kampanye dan pelatihan, sehingga semua pelaku pembangunan nasional (stakeholders) memahami dan mampu melaksanakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan. Selain itu perlu pula dilakukan penjabaran lebih lanjut dari pembangunan nasional berwawasan kesehatan, sehingga benar-benar dapat dilaksanakan dan diukur tingkat pencapaian dan dampak yang dihasilkan.

b.        Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah

Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan semakin penting. Masalah kesehatan perlu diatasi oleh masyarakat sendiri dan pemerintah. Selain itu, banyak permasalahan kesehatan yang wewenang dan tanggung jawabnya berada di luar sektor kesehatan. Untuk itu perlu adanya kemitraan antar berbagai pelaku pembangunan kesehatan. Pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya adalah melibatkan masyarakat untuk aktif dalam pengabdian masyarakat (to serve), aktif dalam pelaksanaan advokasi kesehatan (to advocate), dan aktif dalam mengkritisi pelaksanaan upaya kesehatan (to watch).

c.         Pengembangan Upaya dan Pembiayaan Kesehatan

Pengembangan pelayanan atau upaya kesehatan, yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (client oriented), dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, merata, terjangkau, berjenjang, profesional, dan bermutu. Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin perlu mendapatkan pengutamaan. Penyelenggaraan upaya kesehatan diutamakan pada upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan, tanpa mengabaikan upaya pengobatan dan pemulihan kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan dengan prinsip kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.

d.        Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan

Pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan ter-jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi jumlahnya, dan profesional, yaitu sumber daya manusia kesehatan yang mengikuti perkembangan IPTEK, menerapkan nilai-nilai moral dan etika profesi yang tinggi. Semua tenaga kesehatan dituntut untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dan kode etik profesi.

Dalam pelaksanaan strategi ini dilakukan perencanaan kebutuhan dan penentuan standar kompetensi tenaga kesehatan, pengadaan tenaga kesehatan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan serta pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan. Upaya pengadaan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan di Indonesia dalam era desentralisasi dan globalisasi. Upaya pengadaan ini dilakukan melalui pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan SDM Kesehatan. Pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain meliputi: distribusi tenaga kesehatan secara merata dan peningkatan karier dari tenaga kesehatan tersebut. Pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan legislasi yang meliputi antara lain sertifikasi, uji kompetensi, registrasi, dan perijinan (licensing) tenaga kesehatan. Disamping itu, penting dilakukan upaya untuk pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan.

e.         Penanggulangan Keadaan Darurat Kesehatan

Keadaan darurat kesehatan dapat terjadi karena bencana, baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia, termasuk konflik sosial. Keadaan darurat kesehatan akan mengakibatkan dampak yang luas, tidak saja pada kehidupan masyarakat di daerah bencana, namun juga pada kehidupan bangsa dan negara. Oleh karenanya penanggulangan keadaan darurat kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan, dilakukan secara komprehensif, mitigasi serta didukung kerjasama lintas sektor dan peran aktif masyarakat.

3.        Upaya Pokok Pembangunan Kesehatan

a.         RPJM-K ke-1 (2005-2009)

Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

b.         RPJM-K ke-2 (2010-2014)

Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah lebih berkembang dan meningkat.

c.          RPJM-K ke-3 (2015-2019)

Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah mulai mantap.

d.         RPJM-K ke-4 (2020-2025)

Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah mantap.

Dengan memperhatikan pentahapan upaya pokok pembangunan kesehatan tersebut di atas, maka dalam penyusunan RPJM-K setiap tahapannya perlu pula ditetapkan pentahapan sumber daya pendukung dan hasil kegiatan sebagai berikut :

a.         Semua desa telah menjadi Desa Siaga aktif, yang mempunyai minimal sebuah Pos Kesehatan Desa.

b.        Semua kecamatan telah memiliki minimal sebuah Puskesmas yang melayani maksimal 30.000 penduduk dan dilengkapi dengan fasilitas sanitasi dasar yang memadai.

c.         Semua kabupaten/kota telah memiliki minimal Rumah sakit setara Rumah Sakit Umum kelas C.

d.        Semua desa telah memiliki tenaga bidan yang berkualitas (competence).

e.         Semua Puskesmas telah memiliki minimal seorang tenaga dokter dan tenaga kesehatan lainnya sesuai standar.

f.         Semua rumah sakit kabupaten/kota telah memiliki minimal empat tenaga dokter spesialis dasar (dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah, dan dokter spesialis penyakit dalam), dan empat tenaga dokter spesialis penunjang (dokter spesialis anestesi, radiologi, rehabilitasi medik dan patologi klinik). Rumah sakit tersebut telah terakreditasi minimal lima pelayanan spesialistik.

g.        Semua Pos Kesehatan Desa, Puskesmas, dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota didukung dengan biaya operasional yang memadai.

h.        Pembiayaan kesehatan dapat diupayakan minimal 5% dari PDB.

i.          Semua Rukun Warga/lingkungan telah memiliki minimal satu Posyandu aktif yang melaksanakan kegiatan minimum sebulan sekali.

j.          Semua desa mampu mengenali dan mengatasi masalah kesehatan setempat secara dini sesuai kompetensinya.

k.        Semua kejadian luar biasa (KLB)/wabah penyakit dan masalah kesehatan akibat bencana dapat ditangani kurang dari 24 jam.

l.          Penanganan penyakit wabah pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat menekan angka kematiannya dibawah 1%.

m.      Tingkat kesembuhan penyakit Tuberculosis dapat dipertahankan sebesar 90%.

n.        Semua Puskesmas perawatan telah mampu melaksanakan pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (PONED).

o.        Semua Rumah Sakit Kabupaten/Kota telah mampu melaksanakan pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif (PONEK).

p.        Semua keluarga telah menggunakan air bersih dan fasilitas sanitasi dasar.

q.        Semua keluarga telah menghuni rumah yang memenuhi syarat kesehatan.

r.          Semua desa telah mencapai universal coverage immunization (UCI).

s.         Semua persalinan telah ditolong oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.

t.          Semua penduduk Indonesia telah dicakup oleh Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

E.        Kebutuhan Sumber Daya

Untuk dapat melaksanakan upaya pokok pembangunan kesehatan diperlukan sumberdaya kesehatan yang memadai, terutama meliputi:

1.         Sumber Daya Manusia Kesehatan

2.         Pembiayaan Kesehatan

3.         Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

4.         Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Kesehatan (IPTEK)

 

III.   Rencana Strategis Kesehatan 2010 – 2014

Rencana  Strategis Kesehatan adalah Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014 (RENSTRA Kesehatan) yang merupakan acuan bagi kementerian kesehatan dalam menyelenggarakan Program Pembangunan Kesehatan, yang juga merupakan acuan bagi penyelenggara pembangunan kesehatan pada Dinas Kesehatan Propinsi  dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota, termasuk seluruh pejabatnya baik struktural maupun fungsional, bahkan lebih luas lagi semua stakeholder dalam pembangunan kesehatan.

RENSTRA Kesehatan ini adalah Standar Nasional (berlaku Umum secara Nasional), pada semua Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten harus menjabarkan kembali Rencana Strategis Kementerian Kesehatan ini menjadi Rencana Strategis Dinas Kesehatan Propinsi dan kemudian dijabrakan kembali menjadi  Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten maupun kota, yang disesuaikan atau diturunkan  sesuai dengan kebutuhan dan situasi serta kondisi setempatnya.

RESTRA ini merupakan penjabaran dari sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU no.25 th.2004). Renstra Kementerian Kesehatan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif dan memuat berbagai program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk kurun waktu tahun 2010-2014, dengan penekanan pada pencapaian sasaran Prioritas Nasional, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Millenium Development Goals (MDG’s). Masalah kesehatan begitu berat, kompleks dan tak terduga perlu perhatian pada dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, ekologi dan lingkungan, kemajuan iptek, kemitraan,  globalisasi dan demokratisasi, kerja sama lintas sektoral dan mendorong partisipasi masyarakat. Pembangunan kesehatan diarahkan guna mewujudkan Visi Kementerian Kesehatan “MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN”

Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kesehatan selama tahun 2010-2014. Pertama ; menguraikan arah kebijakan dan strategi nasional, dan Kedua : menguraikan  arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan dengan program-program secara garis besarnya terdiri dari dua program yaitu program generik dan program tehnis.

Program generik meliputi :

1.         Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas tehnis lainnya

2.         Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kementerian kesehatan

3.         Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas  aparatur kementerian  kesehatan

4.         Progran penelitian dan pengembangan kesehatan

Program tehnis  meliputi :

1.         Program bina gizi dan kesehatan ibu dan anak

2.         Program Pembinaan upaya kesehatan

3.         Program Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan

4.         Program kefarmasian dan alat kesehatan

5.         Program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.

Visi Kementerian Kesehatan sekaligus juga sebagai visi pembangunan kesehatan  selama 5 tahun kedepan (2010-2015) adalah  “MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN” Visi ini merupakan operasionalisasi dari pengertian kesehatan, sebagaimana yang terdapat dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Yaitu kesehatan  adalah keadaan sehat fisik, jasmani (mental) dan spritual serta sosial, yang memungkinkan setiap induvidu  dapat hidup secara produktif secara sosial dan ekonomis.

Misi: untuk mencapai visi MASYARAKAT SEHAT MANDIRI DAN BERKEADILAN ditempuh melalui misi sebagai berikut:

1.         Pertama : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
2.         Kedua : Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
3.         Ketiga : Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan.
4.         Keempat : Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu Tujuannya (TUJUAN KEMENTERIAN KESEHATAN) termasuk  juga tujuan dari pembangunan kesehatan yaitu: terselenggaranya pembangunan kesehatan secara berhasil-guna dan berdaya-guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Guna mewujudkan visi dan misi rencana strategis pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai yaitu:

1.         Pertama : PRO RAKYAT. Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan haruslah menghasilkan yang terbaik untuk rakyat. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi.

2.         Kedua : INKLUSIF. Semua program pembangunan kesehatan harus melibatkan semua pihak, karena pembangunan kesehatan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan saja. Dengan demikian, seluruh komponen masyarakat harus berpartisipasi aktif, yang meliputi lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyarakat pengusaha, masyarakat madani dan masyarakat akar rumput.

3.         Ketiga : RESPONSIF. Program kesehatan haruslah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi permasalahan di daerah, situasi kondisi setempat, social budaya dan kondisi geografis. Faktor-faktor ini menjadi dasar dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan penanganan yang berbeda pula.

4.         Keempat : EFEKTIF. Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan, dan bersifat efisien.

5.         Kelima : BERSIH. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel.

Sasaran strategis dalam pembangunan kesehatan tahun 2010- 2014,  dibuat sebanyak 8 strategis yaitu:

1.         Pertama : Meningkatnya status kesehatan dan gizi masyarakat, dengan :

a.         Meningkatnya umur harapan hidup dari 70,7 tahun menjadi 72 tahun;

b.        Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 228 menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup; 

c.         Menurunnya angka kematian bayi dari 34 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup;

d.        Menurunnya angka kematian neonatal dari 19 menjadi 15 per 1.000 kelahiran hidup;

e.         Menurunnya prevalensi anak balita yang pendek (stunting) dari 36,8 persen menjadi kurang dari 32 persen;

f.         Persentase ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (cakupan PN) sebesar 90%;

g.        Persentase Puskesmas rawat inap yang mampu PONED sebesar 100%;

h.        Persentase RS Kab/Kota yang melaksanakan PONEK sebesar 100%;

i.          Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KN lengkap) sebesar 90%.

2.         Kedua :Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular, dengan:

a.         Menurunnya prevalensi Tuberculosis dari 235 menjadi 224 per 100.000 penduduk;

b.        Menurunnya kasus malaria (Annual Paracite Index-API) dari 2 menjadi 1 per 1.000 penduduk;

c.         Terkendalinya prevalensi HIV pada populasi dewasa dari 0,2 menjadi dibawah 0,5%;

d.        Meningkatnya cakupan imunisasi dasar lengkap bayi usia 0-11 bulan dari 80% menjadi 90%;

e.         Persentase Desa yang mencapai UCI dari 80% menjadi100%;

f.         Angka kesakitan DBD dari 55 menjadi 51 per 100.000 penduduk.

Perlu ingatkan target-target indikatif  pada tingkat kabupaten /kota dengan konstanta 100.000 soyognya tidak langsung digunakan tetapi dikonversi dulu ke dalam nilai absolutnya misalnya saja sering terjadi perdebatan angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup, harus dikonversikan dengan jumlah kelahiran hidup absolut yang ada dalam kabupaten tertentu.

3.         Ketiga : Menurunnya disparitas status kesehatan dan status gizi antar wilayah dan antar tingkat sosial ekonomi serta gender, dengan menurunnya disparitas separuh dari tahun 2009.

4.         Keempat : Meningkatnya penyediaan anggaran publik untuk kesehatan dalam rangka mengurangi risiko finansial akibat gangguan kesehatan bagi seluruh penduduk, terutama penduduk miskin.

5.         Kelima : Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tingkat rumah tangga dari 50 persen menjadi 70 persen.

6.         Keenam : Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan strategis di Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

7.         Ketujuh : Seluruh provinsi melaksanakan program pengendalian penyakit tidak menular.

8.         Kedelapan : Seluruh Kabupaten/Kota melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

 

 

Referensi :

Anonim. 2008. Sasaran Pembangunan Millenium. http://www.undp.or.id

Anonim. 2009. Laporan Millenium Development Goals Indonesia. http://www.bappenas.go.id.

Depkes RI. 2009. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005 – 2025. Jakarta: Depkes RI. http://www.depkes.go.id.

Kementrian Kesehatan RI. 2010. Rencana Strategis Kementrian Kesehatan tahun 2010 – 2014. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI. http://www.depkes.go.id.

 

Tulis komentar